Yogakarta, Harianblora.com - Pada Kamis, 02 Mei 2024 dilakukan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kota Yogyakarta Tahun 2024. Kegiatan dibuka langsung oleh Drs. Nur Hidayat,M.Si selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta, beliau mengampaikan bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilaksanakan di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kapasitas dan meminimalkan risiko bencana.
Dijelaskannya, bahwa maksud dari penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kota Yogyakarta ini adalah menyiapkan mekanisme tanggap bagi pemerintah daerah untuk situasi kedaruratan bencana, menyiapkan pelaksanaan fungsi koordinasi, dan komando dalam penanganan darurat bencana, membagi peran dan tanggungjawab setiap institusi pemerintahan untuk setiap situasi kedaruratan dan sebagai panduan untuk diturunkan dalam penyusunan rencana kontingensi.
Pemaparan materi pertama oleh Dr. Zela Septikasari, M.Sc., M,Pd selaku Team Leader menyampaikan gambaran umum bencana, mitigasi bencana serta pentingnya penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana ini dilakukan.
Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Yugyasmono, S.Sos., M.M.B selaku Tenaga Ahli CV Lavanterra Energy, beliau menyampaikan kedudukan RPKB dengan dokumen kajian lainnya, penyusunan kebijakan dan strategi penanggulangan Kedaruratan bencana serta perencanaan atau mekanisme operasional Kedaruratan Bencana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan 25 OPD dan 5 Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan ini para peserta dibagi kedalam 3 kelompok diskusi untuk melakukan review terhadap Draf Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana yang ada, kegiatan FGD ini di dampingi langsung oleh Resti Diah Silviani, S.Pd dan Muhammad Farraz Nur Ridwan, S.Pd selaku Tim CV Lavanterra Energy.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilaksanakan di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kapasitas dan meminimalkan risiko bencana. Penanggulangan bencana terdapat tahap pra-bencana yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana dan terdapat potensi bencana. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan kesiapsiagaan dimana salah satu kegiatannya adalah menyusun Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
RPKB merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana untuk dipakai sebagai doktrin dalam keadaan darurat dan disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui koordinasi oleh BPBD disaat situasi normal atau sebelum bencana terjadi. Lebih lanjut RPKB harus diuji coba secara berkala dan dapat dilengkapi dengan rencana kontingensi pada saat terdapat potensi bencana dengan risiko tinggi.
RPKB adalah dokumen kerangka kerja tanggap darurat yang berbasis pada kesepakatan yang membagi peran dan tugas antar pihak jika situasi darurat bencana benar-benar terjadi. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. (*)
0 comments:
Post a Comment