Harianblora.com - Datangnya bulan Ramadhan 1441 H di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona, mengakibatkan umat islam tidak bisa melaksanakan tradisi atau kebiasaan yang dilakukan secara beramai-ramai. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blora mengeluarkan fatwa atau tausiyah yang bersifat himbauan agar dipedomani seluruh umat islam.
Tausiyah disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Blora, KH. Muharror Ali secara live streaming di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pada Jumat (24/4/2020).
Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
Tausiyah disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Blora, KH. Muharror Ali secara live streaming di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pada Jumat (24/4/2020).
Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikut beliau, Amien.
Selanjutnya menindaklanjuti dinamika yang terjadi pada Umat Islam di Kabupaten Blora dalam kaitannya peribadatan bulan Ramadhan di tengah mewabahnya virus corona dengan mempertimbangkan
1. Informasi perkembangan virus COVID-19 dari Pemerintah Kab. Blora bahwa Kab. Blora telah memasuki Zona Merah;
2. Hasil rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Blora, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora dan Pimpinan Ormas Islam se- Kabupaten Blora serta Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Blora Hari Selasa Tanggal 21 April 2020.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blora dengan senantiasa mengharap Rahmat, Taufiq dan Ridha Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengajak umat Islam di Kabupaten Blora untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah), serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca al-Quran dan berdoa kepada Allah "Azza wa Jalla agar pandemik covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari Kabupaten Blora dan Negara tercinta Indonesia khususnya serta negara-negara lain pada umumnya.
2. Mengajak umat Islam di Kabupaten Blora untuk tetap mematuhi protokol keschatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19. Karena di Kabupaten Blora telah ditetapkan sebagai daerah KLB (Kejadian Luar Biasa) menjadi zona merah covid-19 dan rawan akan penyebaran covid- 19 yang masif, maka MUI Kabupaten Blora menghimbau kepada *semua umat Islam yang tinggal di desa atau kelurahan di Kabupaten Blora yang sudah dinyatakan zona merah* agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jurnat, jamaah shalat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan 'led di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing- masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
3. Menghimbau umat Islam Kabupaten Blora untuk lebih meningatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhu'afa (terutama di daerah sekitar tempat tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta jil az-zakal), dengan ketentuan: untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam ledul Fitri (lailatul ied), sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
4. Mengajak umat Islam Kabupaten Blora untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya dengan tetangga di lingkungannya, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran covid-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta'uwun).
5. Menyeru Pemerintah Kabupaten Blora agar membatasi secara ketat dan mengatur pergerakan masyarakat di Kabupaten Blora yang melakukan mudik, dengan memberdayakan segenap komponen yang dimilikinya sampai tingkat Rukun Tangga (RT).
6. Mengajak Umat Islam Kabupaten Blora agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturrahim lebaran dilakukan secara on-line.
7. Tausiyah ini disepakati bersama oleh Pengurus MUI Kab. Blora, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora dan Pimpinan Ormas Islam se- Kabupaten Blora yang difasilitasi olch Pemerintah Kab. Blora
“Tausiyah ini juga telah kami sampaikan secara tertulis kepada seluruh pengurus MUI tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan, untuk diteruskan ke seluruh masyarakat serta pengurus masjid,” pungkas KH. Muharror Ali. (HB33/Hms).
0 comments:
Post a Comment