Harianblora.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo, S.STP, MA pada hari Rabu (29/4/2020), menyampaikan kebijakan pelaksanaan pendidikan di tengah pandemi Covid-19 untuk dipedomani seluruh sekolah dan stakeholder pendidikan.
Penyampaian disampaikan dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, yang ada di Kantor Bupati Blora.
“Kami sampaikan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Yang pertama adalah tentang Ujian Nasional (UN), yakni UN dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau syarat jenjang seleksi berikutnya,” ucap Hendi Purnomo.
“Kemudian yang kedua adalah Ujian Sekolah (US), yakni sekolah dilarang melaksanakan US dengan mengumpulkan siswa atau peserta didik. Karena sekolah bisa menggunakan nilai lima semester terkahir untuk menentukan kelulusan,” lanjutnya.
Selanjutnya yang ketiga merupakan tentang kebijakan belajar di rumah. Menurutnya belajar di rumah dilaksanakan secara mandiri dengan pembelajaran secara daring atau online melalui interaksi pembelajaran yang menyenangkan.
“Tidak memberatkan peserta didik. Peserta didik tidak untuk dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Hingga kini masih ada laporan beberapa guru yang memberikan tugas memberatkan,” tegasnya.
“Kami minta diarahkan kepada penugasan pendidikan karakter, perilaku hidup bersih dan sehat, dan tetap di rumah, keluar pakai masker dll. Saya rasa ini akan lebih baik. Mohon bantuannya para orang tua untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pendampingan putra putrinya,” terang Hendi Purnomo.
Sedangkan tentang batas waktu pembelajaran di rumah menurutnya menunggu pandemi Covid-19 benar benar aman.
Penyampaian disampaikan dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, yang ada di Kantor Bupati Blora.
“Kami sampaikan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Yang pertama adalah tentang Ujian Nasional (UN), yakni UN dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau syarat jenjang seleksi berikutnya,” ucap Hendi Purnomo.
“Kemudian yang kedua adalah Ujian Sekolah (US), yakni sekolah dilarang melaksanakan US dengan mengumpulkan siswa atau peserta didik. Karena sekolah bisa menggunakan nilai lima semester terkahir untuk menentukan kelulusan,” lanjutnya.
Selanjutnya yang ketiga merupakan tentang kebijakan belajar di rumah. Menurutnya belajar di rumah dilaksanakan secara mandiri dengan pembelajaran secara daring atau online melalui interaksi pembelajaran yang menyenangkan.
“Tidak memberatkan peserta didik. Peserta didik tidak untuk dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Hingga kini masih ada laporan beberapa guru yang memberikan tugas memberatkan,” tegasnya.
“Kami minta diarahkan kepada penugasan pendidikan karakter, perilaku hidup bersih dan sehat, dan tetap di rumah, keluar pakai masker dll. Saya rasa ini akan lebih baik. Mohon bantuannya para orang tua untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pendampingan putra putrinya,” terang Hendi Purnomo.
Sedangkan tentang batas waktu pembelajaran di rumah menurutnya menunggu pandemi Covid-19 benar benar aman.
“Kebijakan keempat tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk mengikuti protokol kesehatan. PPDB dilarang mengumpulkan orangtua dan siswa, dilaksanakan secara online,” ucap Hendi Purnomo.
Dimana PPDB nanti menurutnya sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, ada empat jalur dalam PPB. Yang pertama jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi.
“Untuk jalur zonasi minimal kuotanya 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi untuk masyarakat ekonomi lemah atau kurang mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5 persen, sisanya jalur prestasi,” ujar Hendi Purnomo.
Pelaksanaan PPDB ini menurutnya akan disosialisasikan mulai bulan Mei sesuai kalender pendidikan nasional.
“Untuk jalur zonasi minimal kuotanya 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi untuk masyarakat ekonomi lemah atau kurang mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5 persen, sisanya jalur prestasi,” ujar Hendi Purnomo.
Pelaksanaan PPDB ini menurutnya akan disosialisasikan mulai bulan Mei sesuai kalender pendidikan nasional.
“Selanjutnya yang terakhir adalah kebijakan terkait penggunaan Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) ada perubahan juknis selama pandemi Covid-19. Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mengatakan bahwa BOS regular dapat digunakan untuk membeli sabun cuci tangan, disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya. BOS juga boleh digunakan untuk membiayai pembelajaran daring (online),” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah menyalurkan 1500 unit peralatan cuci tangan pakai sabun untuk seluruh jenjang sekolah mulai KB/PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA sederajat. Jika masih kurang, masing-masing sekolah bisa mengupayakan pengadaan dengan BOS tersebut. (HB33/Hms).
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah menyalurkan 1500 unit peralatan cuci tangan pakai sabun untuk seluruh jenjang sekolah mulai KB/PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA sederajat. Jika masih kurang, masing-masing sekolah bisa mengupayakan pengadaan dengan BOS tersebut. (HB33/Hms).
0 comments:
Post a Comment