Blora, Harianblora.com - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada hari Selasa (31/12/2019) melaksanakan kegiatan Pembinaan Kepala Desa tentang Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020.
Bertempat di Gedung Konco Tani Kabupaten Blora, acara dihadiri langsung oleh Bupati Djoko Nugroho, didampingi oleh Kepala Dinas PMD, Hariyanto, S.IP, M.Si. Adapun pesertanya adalah seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora dan para Camat dari 16 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Djoko Nugroho mengawali dengan memberikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru dilantik pasca Pilkades serentak 2019 baik yang petahana maupun pejabat baru. Bupati lantas meminta seluruh Kades bisa bekerja dengan baik sesuai peratruran perundang-undangan tentang Desa.
““Tolong DD dan ADD dilaksanakan dengan benar. Semangat Pemerintah untuk membangun dari wilayah pinggiran sangat luar biasa, jadi tolong jalankan dengan benar,” ucap Bupati.
Selanjutnya, terkait pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan penyelenggaraan seleksi di masing-masing desa.
“Sebentar lagi saya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun jadi hingga usia 60 tahun. Edaran Bupati juga sudah saya keluarkan untuk Kades yang akan melakukan mutasi perangkatnya silahkan dilakukan sebelum menginjak proses pengisian perangkat desa,” lanjut Bupati.
Jadi sebelum menentukan posisi perades mana saja yang akan diisi lewat seleksi, Kades dipersilahkan menata dan memutasi perades yang masih ada.
Bertempat di Gedung Konco Tani Kabupaten Blora, acara dihadiri langsung oleh Bupati Djoko Nugroho, didampingi oleh Kepala Dinas PMD, Hariyanto, S.IP, M.Si. Adapun pesertanya adalah seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora dan para Camat dari 16 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Djoko Nugroho mengawali dengan memberikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru dilantik pasca Pilkades serentak 2019 baik yang petahana maupun pejabat baru. Bupati lantas meminta seluruh Kades bisa bekerja dengan baik sesuai peratruran perundang-undangan tentang Desa.
““Tolong DD dan ADD dilaksanakan dengan benar. Semangat Pemerintah untuk membangun dari wilayah pinggiran sangat luar biasa, jadi tolong jalankan dengan benar,” ucap Bupati.
Selanjutnya, terkait pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan penyelenggaraan seleksi di masing-masing desa.
“Sebentar lagi saya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun jadi hingga usia 60 tahun. Edaran Bupati juga sudah saya keluarkan untuk Kades yang akan melakukan mutasi perangkatnya silahkan dilakukan sebelum menginjak proses pengisian perangkat desa,” lanjut Bupati.
Jadi sebelum menentukan posisi perades mana saja yang akan diisi lewat seleksi, Kades dipersilahkan menata dan memutasi perades yang masih ada.
“Tentang pengisian perades, kali ini saya umumkan bahwa untuk Kecamatan dan Desa mana yang berani duluan, akan saya dahulukan. Sejak ada UU tentang Desa, kini Desa sudah tidak menjadi objek, melainkan subjek. Sehingga harus ikut merencanakan, melaksanakan dan mengawasi, termasuk dalam hal pengisian perades ini,” tegas Bupati.
Bupati meminta para Camat untuk mendata Desa mana saja yang siap melaksanakannya agar didahulukan. Desa dipersilahkan membentuk panitia pengisian perades dan menggandeng pihak ketiga untuk tahapan seleksinya. Pemerintah Kabupaten akan mengawal dan mengawasi prosesnya seperti halnya pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di masing-masing desa. Dengan kata lain pengisian perades tidak serentak se Kabupaten.
“Hal ini kita lakukan, yang pertama untuk pembelajaran kepada para Kades agar bisa bertanggungjawab atas kemajuan desanya. Yang kedua memperkecil celah kekeliruan yang disengaja. Pasalnya sampai saat ini di Blora ada kekosongan perades hingga 1100 posisi, jika masing-masing posisi terjadi politik jual beli jabatan, maka ini sangat bahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu dipersilahkan masing-masing Desa bisa merencanakan dengan koordinir Camat. Yang bersedia melaksanakan, dipersilahkan, top..!!,” pungkas Bupati. (HB33/Hms).
Bupati meminta para Camat untuk mendata Desa mana saja yang siap melaksanakannya agar didahulukan. Desa dipersilahkan membentuk panitia pengisian perades dan menggandeng pihak ketiga untuk tahapan seleksinya. Pemerintah Kabupaten akan mengawal dan mengawasi prosesnya seperti halnya pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di masing-masing desa. Dengan kata lain pengisian perades tidak serentak se Kabupaten.
“Hal ini kita lakukan, yang pertama untuk pembelajaran kepada para Kades agar bisa bertanggungjawab atas kemajuan desanya. Yang kedua memperkecil celah kekeliruan yang disengaja. Pasalnya sampai saat ini di Blora ada kekosongan perades hingga 1100 posisi, jika masing-masing posisi terjadi politik jual beli jabatan, maka ini sangat bahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu dipersilahkan masing-masing Desa bisa merencanakan dengan koordinir Camat. Yang bersedia melaksanakan, dipersilahkan, top..!!,” pungkas Bupati. (HB33/Hms).
0 comments:
Post a Comment