Harianblora.com - Keberadaan limbah, utamanya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Lingkungan Hidup saat ini sedang gencar memperketat pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) terutama Limbah B3 Medis.
Menurut keterangan dari Kasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Bayu Himawan, ST, MM, menyampaikan bahwa pihaknya kini secara rutin berkeliling ke seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit se Kabupaten Blora untuk memonitor langsung pengelolaan limbah medisnya.
“Kami sudah keliling ke 26 Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Blora untuk melihat secara langsung proses pengelolaan Limbah B3 Medis. Jangan sampai salah kelola sehingga merugikan lingkungan sekitar,” ucap Bayu Himawan, Rabu (31/7/2019).
Proses pengelolaan Limbah B3 Medis yang diawasi menurutnya mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.
“Alhamdulillah semua Puskesmas dan Rumah Sakit di Blora sudah bekerja sama dengan transporter Limbah B3 yang terdaftar di Kementerian LHK, jadi yang kami pantau saat ini adalah pengelolaan di internal Puskesmas dan Rumah Sakit,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan bahwa prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK no P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes no 7 tahun 2019, sehingga Petugas Kesehatan Lingkungan masing-masing Fasilitas Kesehatan Masyarakat bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Ir. Dewi Tedjowati, yang mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis di Kabupaten Blora.
“Sudah menjadi tugas kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora untuk memantau, membina dan mendampingi pengelolaan limbah B3 Medis di Kabupaten Blora. Harapan kami tahun 2020 Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan Limbah B3 Medis dan "Zero Waste” untuk permasalahan sampah dengan target 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah sesuai dengan Kebijakan Strategi Daerah ucap Ir. Dewi Tedjowati. (hb44/hms)
Menurut keterangan dari Kasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Bayu Himawan, ST, MM, menyampaikan bahwa pihaknya kini secara rutin berkeliling ke seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit se Kabupaten Blora untuk memonitor langsung pengelolaan limbah medisnya.
“Kami sudah keliling ke 26 Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Blora untuk melihat secara langsung proses pengelolaan Limbah B3 Medis. Jangan sampai salah kelola sehingga merugikan lingkungan sekitar,” ucap Bayu Himawan, Rabu (31/7/2019).
Proses pengelolaan Limbah B3 Medis yang diawasi menurutnya mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.
“Alhamdulillah semua Puskesmas dan Rumah Sakit di Blora sudah bekerja sama dengan transporter Limbah B3 yang terdaftar di Kementerian LHK, jadi yang kami pantau saat ini adalah pengelolaan di internal Puskesmas dan Rumah Sakit,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan bahwa prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK no P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes no 7 tahun 2019, sehingga Petugas Kesehatan Lingkungan masing-masing Fasilitas Kesehatan Masyarakat bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Ir. Dewi Tedjowati, yang mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis di Kabupaten Blora.
“Sudah menjadi tugas kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora untuk memantau, membina dan mendampingi pengelolaan limbah B3 Medis di Kabupaten Blora. Harapan kami tahun 2020 Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan Limbah B3 Medis dan "Zero Waste” untuk permasalahan sampah dengan target 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah sesuai dengan Kebijakan Strategi Daerah ucap Ir. Dewi Tedjowati. (hb44/hms)
0 comments:
Post a Comment