Harianblora.com - Bawaslu
Kabupaten Blora telah menerima laporan dari Moch.
Mustofa Khairuddin pada hari Rabu, 21 November 2018. Tentang dugaan pemanfaatan
fasilitas negara untuk kegiatan kampanye Pemilu 2019, yang ada di Aplikasi
Blora Kuncara. Dugaan pelanggaran itu
berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang sebagaimana dimaksud
dalam huruf h dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan”; dan Pasal 282
Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan
negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama
masa kampanye;
Pihak yang dilaporkan
adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora dan Kepala
Bagian Humas dan Protokol Setda Blora.
Bawaslu Kabupaten Blora kemudian
mencatatkan sebagai laporan
tersebut dalam buku register dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/14.10/XI/2018, serta
menindaklanjutinya sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Laporan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
Setelah meregistrasi Laporan dugaan
pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora bersama Kejaksaan dan Kepolisian
Kabupaten Blora yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah melakukan Pembahasan
Pertama pada Tanggal 23 November
2018. Untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan terkait, Bawaslu
Kabupaten Blora telah meminta keterangan/klarifikasi pihak Pelapor Moch. Mustofa Khairuddin, saksi terkait (Sahal Ma’mur dan Ahmad
Syaiful Mujib), dan Terlapor Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Dinkominfo) Blora dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Blora,
dan saksi Nur Khamid. Mulai dari tanggal 28 Desember 2018 sampai 07 Desember
2018.
Berdasarkan hasil
kajian Bawaslu Kabupaten Blora menyimpulkan bahwa Aplikasi Blora Kuncara
dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Sementara Bagian Humas dan Protokol mengelola Center Point. Serta tidak ada
unsur pelanggaran pidana, karena bukan merupakan Pelaksana, peserta, dan tim
kampanye. sehingga unsur dalam pasal 280
ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Pelaksana,
peserta, dan tim kampanye dilarang sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilarang
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”;
sehingga unsur tidak tidak terpenuhi.
Serta tidak ada unsur
kesengajaan dalam memasukkan konten yang berbau kampanye tersebut. Tetapi Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dianggap lalai dalam
pengoperasian Aplikasi Blora Kuncara, dan tidak memiliki filter yang ketat
dalam menyaring konten milik Pemerintah.
Pendapat yang sama di
sampaikan oleh Gakkumdu bahwa tidak ditemukan niat (jahat) kesengajaan
melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Sehingga tidak memenuhi unsur
pidana pemilu, bahwa dalam pasal 280 ayat (1) huruf ha, penggunaan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan berlaku komulatif. Adapun untuk
Pasal 282 “Pejabat Negara, Pejabat
Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa
dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, Dinas Kominfo juga
tidak ada unsur kesengajaan.
Sehingga atas Laporan
tersebut merupakan pelanggaran administratif melanggar perundang-undangan
lainnya. Maka merekomendasi Kepada Bupati Blora agar melakukan pembinaan
terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Adapun untuk Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora diberikan rekomendasi
agar :
1.
Untuk
menghentikan konten dan kontrol setiap
kata, kalimat dan gambar yang berkaitan dengan
kampanye dan kegiatan politik yang dilakukan Partai Politik dan Calon
Anggota Legislatif serta calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Jateng di Aplikasi
Blora Kuncara
2.
Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora membuat dan menetapkan
Standart Operasinal Prosedur (SOP) secara detail dan tegas terhadap kegiatan
Aplikasi Blora Kuncara.
3.
Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora mengontrol secara ketat
mekanisme dan prosedur penayangan konten di Aplikasi Blora Kuncara.
4.
Memberikan
sanksi yang tegas kepada petugas teknis dan operator Aplikasi Blora Kuncara
yang terbukti secara sah telah memasukkan konten kampanye di Aplikasi Blora
Kuncara.
0 comments:
Post a Comment