Blora, Harianblora.com - Upaya Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 terus dilakukan. Dimana pada Sabtu siang (10/11/2018) telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.
Persetujuan dan penandatanganan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho bersama unsur pimpinan DPRD setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora bersepakat tentang rasionalisasi struktur KUA-PPAS Rancangan APBD 2019.
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Blora, Hj. Iffah Hermawatri, SE, dalam laporannya menerangkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan pedoman awal dalam menyusun APBD, karena didalamnya memuat kebijakan dasar dan asumsi-asumsi tentang perhitungan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Sedangkan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran pada setiap OPD yang akan dirinci dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).
“Berdasarkan rasionalisasi struktur KUA dan PPAS Rancangan APBD 2019, maka pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.794.002.817.677,00. Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp 1.830.502.817.677,00. Sehingga ada defisit anggaran sebesar Rp 36.500.000.000,00,” ucap Iffah.
Sementara itu, masih menurut Iffah, pembiayaan daerah diproyeksikan sebagai berikut :
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 43.000.000.000,00
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 6.500.000.000,00
- Sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 36.500.000.000,00
“Dengan demikian SILPA dalam rancangan APBD 2019 diproyeksikan tetap Rp 0 (nol rupiah) atau nihil,” pungkasnya.
Usai laporan Banggar, dilakukan pengambilan keputusan oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo tentang kesepakatan bersama KUA-PPAS Rancangan APBD 2019, dimana seluruh fraksi menyetujuinya.
Dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD disaksikan jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora.
Bupati Djoko Nugroho, setelah menandatangani nita kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2019 langsung memberikan sambutan. Dimana dalam sambutannya, mengapresiasi kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan RAPBD 2019.
“Kami sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Blora yang terhormat dalam memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Blora dalam melaksanakan program dan kegiatan di Kabupaten Blora. Kami juga mengapresiasi bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 telah dibahas dan disetujui pada hari ini,” ucap Bupati.
Diketahui bersama sejak awal tahun 2018, menurut Bupati proses perencanaan untuk pembangunan tahun 2019 telah dimulai dengan penjaringan aspirasi masyarakat, diskusi bersama pemangku kepentingan dalam Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Forum Perangkat Daerah, kemudian Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten.
“RKPD Kabupaten Blora telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 pada tanggal 29 Juni 2018. Pada awal bulan Juli 2018 dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019. Alhamdulillah sekarang disepakati,” lanjut Bupati.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Bupati meminta agar Perangkat Daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tahap menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2019, serta dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga diharapkan proses ini dapat selesai tepat waktu. (Hb33/Hms).
0 comments:
Post a Comment