Salatiga, Harianblora.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
menyampaikan sejumlah
rekomendasi terkait Pilkada Tahun 2018, dalam acara halaqoh Ulama dengan tema
“Partisipasi Ulama Dalam Mewujudkan Jawa Tengah Yang Kondusif”. Acara Halaqoh ini diselenggarakan di Kota
Salatiga selama dua hari, 4-5 April 2018
diselenggarakan atas kerjasama MUI Jawa Tengah dengan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (kesbangpol) Prov Jateng. Acara ini dihadiri oleh perwakilan MUI Kabupaten/Kota
Se-Jawa Tengah beserta Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN).
Rekomendasi
MUI antara
lain menjadikan kekuatan
politik Islam sebagai instrument penghambaan kepada Allah SWT dan pada saat
yang sama sebagai instrumen perjuangan untuk menciptakan ajaran rahmatan lil
‘alamin, atau mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, pasangan Calon Kepala
Daerah di Jawa Tengah harus berkomitmen dan bekerja sama untuk mewujudkan
Pilkada yang aman, damai, kondusif dan berkeadaban, segenap komponen masyarakat
wajib menolak politik uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan
berita bohong (hoaxs), fitnah dan ujaran
kebencian kepada masyarakat, serta segenap komponen umat Islam untuk melakukan
tafsir ulang terhadap pelaksanaan demokrasi dalam konteks Pembukaan dan Pasal
33 UUD 1945.
Dalam sambutannya Ketua Umum MUI Jawa Tengah KH. Dr. Ahmad
Darodji, MSi menyampaikan dua hal penting pertama menghimbau agar masyarakat
jangan sampai golput yang kedua,perbedaan di masyarakat dalam persoalan politik
jangan dibesar-besarka, perbedaan hanya 1 menit waktu pencoblosan, di luar itu
kita tetap guyub dan rukun serta saling menjaga situasi yang kondusif di Jawa
Tengah.
Selain itu MUI juga akan menggunakan hak pilih dan mendukung
Pasangan Calon Kepala Daerah, dengan mengutamakan persaudaraan dan kedamaian
serta menghindari konflik antar sesama dan berkomitmen untuk bekerja sama
dengan berbagai pihak guna mewujudkan Pilkada 2018 yang aman, damai, kondusif
dan beradab.
MUI juga berkomitmen mendorong untuk penyelenggaraan
pemilihan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi azas LUBERJURDIL
(Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil), berkomitmen menolak politik uang
(money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs), fitnah
dan ujaran kebencian kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama para ulama yang tergabung dalam
MUI Jawa Tengah, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren, dan
Perwakilan Ormas Islam melakukan deklarasi bersama terkait Pilkada tahun 2018
yaitu akan memanfaatkan momentum Pilkada 2018 sebagai ikhtiar untuk membangun
Jawa Tengah menjadi lebih baik dan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat
dengan menggunakan hak pilih guna memilih pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa
Tengah yang amanah sesuai dengan hati nurani.
Sementara DEKLARASI Dan Rekomendasi Pilkada Damai Majelis Ulama
Indonesia (Mui) Jawa Tengah Tahun 2018 yang ditandatangani MUI Jawa Tengah (Dr. KH. Ahmad
Darodji, M.Si), Tokoh Masyarakat Jawa Tengah (Drs. KH. Ali Mufiz, M.PA), Tokoh
Nahdlatul Ulama’ Jawa Tengah (KH. Haris Shodaqoh), PW. Muhammadiyah Jawa Tengah
(Drs. H. Tafsir, M.Ag), Perwakilan Pondok Pesantren (KH. Abdul Nashir Asy’ari)
menghasilkan sejumlah hal.
Memperhatikan kajian, diskusi dan pembahasan dalam Halaqah
Ulama yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah bekerjasama
dengan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, dengan Tema Partisipasi Ulama dalam
Mewujudkan Jawa Tengah yang Kondusif, dan mencermati kondisi Jawa Tengah
menjelang Pilkada serentak 2018, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama
Indonesia Jawa Tengah, Perwakilan Tokoh
Masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren, dan Perwakilan Ormas Islam
mendeklarasikan beberapa poin.
Pertama, akan memanfaatkan momentum Pilkada 2018 sebagai
ikhtiar untuk membangun Jawa Tengah menjadi lebih baik dan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena
itu, kami akan menggunakan hak pilih kami guna memilih pasangan calon kepala
daerah di Jawa Tengah yang amanah sesuai
dengan hati nurani.
Kedua, akan menggunakan hak pilih dan mendukung pasangan
calon kepala daerah, dengan mengutamakan persaudaraan dan kedamaian serta
menghindari konflik antar sesama. Ketiga, berkomitmen untuk bekerja sama dengan
berbagai pihak guna mewujudkan Pilkada 2018 yang aman, damai, kondusif dan beradab. Keempat, berkomitmen
mendorong untuk penyelenggarakan pemilihan
calon kepala daerah di Jawa
Tengah dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi azas Luberjurdil (langsung, Umum,
Bebas, Jujur, dan Adil).
Kelima, berkomitmen menolak politik uang (money politics),
kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs) , fitnah, dan ujaran kebenian kepada masyarakat.
Sedangkan rekomendasi itu, pertama, ulama Jawa Tengah memberikan
apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan
Provinsi Jawa Tengah; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Tengah dan
Kabupaten/Kota; KPU Jawa Tengah; Panwas Jawa Tengah; partai-partai politik dan
semua pemangku kepentingan yang telah berhasil menciptakan suasana Jawa Tengah
yang tetap kondusif, sehingga semua tahapan Pikada diyakini akan berjalan
dengan baik dan nyaman.
Kedua, kekuatan politik Islam hendaknya dijadikan sebagai
instrument penghambaan kepada Allah SWT dan pada saat yang sama sebagai
Instrument perjuangan untuk menciptakan ajaran rahmatan lil ‘alamin, atau
mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Ketiga, momentum Pilkada 2018 di Jawa Tengah harus dimanfaatkan
oleh segenap komponen masyarakat sebagai ikhtiar untuk membangun Jawa Tengah
agar menjadi lebih baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Keempat, oleh karena itu, segenap komponen masyarakat wajib
menggunakan hak pilihnya guna memilih pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah yang amanah sesuai dengan hati
nurani.
Kelima, di dalam menggunakan hak pilih dan mendukung pasangan
calon kepala daerah di Jawa Tengah,
masyarakat wajib mengutamakan persaudaraan dan kedamaian serta menghindari
konflik antar sesama.
Keenam, pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah harus berkomitmen dan bekerja
sama untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, kondusif dan berkeadaban.
Ketujuh, penyelenggara Pilkada harus berkomitmen untuk
menyelenggarakan pemilihan pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
memenuhi azas Luberjurdil (langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil).
Kedelapan, segenap komponen masyarakat wajib menolak politik
uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs) ,
fitnah, dan ujaran kebenian kepada
masyarakat.
Kesembilan, segenap komponen umat Islam yang diprakarsai oleh
MUI untuk melakukan tafsir ulang terhadap pelaksanaan demokrasi dalam konteks
Pembukaan dan pasal 33 UUD 1945. (Red-HB44/HI).
0 comments:
Post a Comment