Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Saturday, 14 April 2018

Ada Ketimpangan, Syarat Jadi Dosen Perlu Kajian Ulang

Ketua STAINU Temanggung saat bedah buku
Temanggung, Harianblora.com - Selama ini, semua dosen sejak berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tahun 2005, semua dosen di kampus negeri atau swasta wajib bergelar S2 (magister). Akan tetapi, hal itu menurut Ketua STAINU Temanggung, Drs. H. Moh. Baehaqi, MM perlu adanya kajian ulang syarat menjadi dosen sebagaimana tertuang dalam UUGD tahun 2005 bahwa dosen minimal harus S2 (magister).

Hal itu ia ungkapkan dalam acara bedah buku  'Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-undang', Jumat (13/4/2018).

Baca: Mahasiswa STAINU Temanggung Haram Jadi Pengekor

Ketua STAINU Temanggung dalam forum itu mengusulkaman dosen dengan syarat S2 dikaji. 'Karena melihat banyak perguruan tinggi di Sumatera, khususnya sampai Lampung masih susah mencari dosen S1," ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta itu.

Usulan itu ditujukan kepada  Joko Riskiyono S.H, M.H selaku tenaga ahli pembuat UU DPR RI yang bertempat di agkringan Balakosa Gilingsari Temanggung.

Bedah buku karya Joko Riskiyanto ini, yang juga selaku penyekenggara dihadiri sejumlah kalangan FKPD, Perwakilan partai, perwakilan ormas di Temanggung.

Bedah buku ini di moderatori oleh ketua Dinas Perpustakaan dan Arsip dareah Temanggung yaitu Agus Munadi, S. Sos, M.S.I, dengan narasumber Ketua Panwaslu Temanggung saudara Amin dan ketua Komisi A DPRD Temanggung saudara Muh Sayyid. (red-HB33/anang).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Ada Ketimpangan, Syarat Jadi Dosen Perlu Kajian Ulang Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora