Kota, Harianblora.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89, Pemerintah Kabupaten Blora bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora pada hari Rabu (6/12/2017) menyelenggarakan sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Disini, pasangan suami istri yang sudah menikah siri akan mengikuti sidang isbad nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora yang nantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara. Sehingga akan memperoleh buku nikah, peribahan KK dan KTP.
Sidang isbad nikah dibuka oleh Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, mewakili Bupati Djoko Nugroho yang berhalangan hadir karena ada acara lain. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Blora, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait.
Sekda Drs. Bondan Sukarno MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa mengikuti sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Ia berharap kedepan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
“Isbad Nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora. Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak memiliki SIM.
“Nanti setelah isbad, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.
Adapun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto S.Sos, M.Si selaku seksi bakti sosial peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89 menerangkan bahwa sidang isbad nikah secara massal kali ini diikuti sebanyak 17 pasangan suami istri yang telah menikah siri.
“Jadi, isbad nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara. Ada 17 pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se Kabupaten Blora,” ucapnya.
Masih menurut Riyanto, setelah disidang isbad nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.
“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan Asistes 1 Sekda ini.
Menurutnya, semua peserta sidang isbad nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbad nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.
Di sela kegiatan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho berkesempatan menyerahkan dana sosial kepada pasangan suami istri yang mengikuti isbad nikah. Yakni pasangan tertua Padimin (67) dan Mainah (69), serta termuda Probo Trisakti (17) dan Retilla Priyamitra (15).
0 comments:
Post a Comment