anggota Fraksi Partai NasDem Tamanuri |
Jakarta, Harianblora.com – Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang.
“RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat untuk menjadi UU melalui rapat pembicaraan tingkat satu menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi UU yang selanjutnya diputuskan menjadi UU pada pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI,” ucap anggota Fraksi Partai NasDem Tamanuri di ruang rapat kerja Komisi II dengan Menkumham, Mendagri, Menkominfo, terkait pengambilan keputusan tingkat I Perppu Ormas, di Jakarta, Senin (23/10).
“RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat untuk menjadi UU melalui rapat pembicaraan tingkat satu menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi UU yang selanjutnya diputuskan menjadi UU pada pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI,” ucap anggota Fraksi Partai NasDem Tamanuri di ruang rapat kerja Komisi II dengan Menkumham, Mendagri, Menkominfo, terkait pengambilan keputusan tingkat I Perppu Ormas, di Jakarta, Senin (23/10).
Menurut Tamanuri, penetapan Perppu Ormas menjadi UU haruslah dilihat dari prinsip-prinsip dasar bernegara yaitu konsistensi dan kesetiaan pada Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dan UUD NRI 1945.
“Sebagai konstitusi negara, dengan menghargai kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengingat kembali ungkapan Presiden RI pertama, bapak Ir. Soekarno bahwa negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Dia melanjutkan, Ketua Umum Partai NasDem juga menyampaikan hal serupa. “Penerbitan Perppu yang memudahkan pembubaran ormas radikal menjadi upaya terobosan untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.
Pentingnya dilakukan pencegahan dari sekarang supaya masa depan warga negara Indonesia tidak terancam. “Dengan mengembangkan paham ideologi dan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pancasila sehingga sejak dini perlu dilakukan pencegahan agar tidak terjadi internalisasi nilai dan paham ideologi lain yang masif kepada WNI sehingga ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan NKRI dapat teratasi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Adapun rapat paripurna DPR untuk menetapkan Perppu Ormas menjadi UU akan dilaksanakan besok, Selasa (24/10/2017). (Red-HJ33/Hms).
0 comments:
Post a Comment