Blora, Harianblora.com - Setelah melalui pembahasan kurang lebih hampir satu bulan, akhirnya DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Blora dengan pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun 2017, Selasa siang (12/9/2017).
Bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Blora Jl.Ahmad Yani no.36, sidang paripurna diawali dengan pemaparan dari Ketua DPRD Blora Ir. H Bambang Susilo yang menjelaskan tentang proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 pasca diserahkan oleh Pemkab Blora pada bulan Agustus lalu.
“Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 diajukan eksekutif 17 Agustus lalu. Setelah itu kami lakukan pembahsan bersama eksekutif dan terakhir dilakukan pembahasan tadi pagi. Sehingga sore ini dilakukan penetapan bersama dengan Bupati,” ucap Bambang Susilo.
Menyikapi penetapan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 ini, ia menyampaikan bahwa DPRD butuh kerja cepat agar penetapan bisa lebih cepat juga.
“Apalagi kita juga harus menyiapkan diri untuk pembahasan APBD 2018 yang harus ditetetapkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yang berjalan (2017). Semoga Perubahan APBD 2017 ini bisa segera ditetapkan,” lanjutnya.
Adapun Lina Hartini sebagai juru bicara DPRD dalam sidang paripurna tersebut membacakan pokok pokok bahasan dalam draft KUPA PPAS Perubahan APBD 2017. Dia mengatakan bahwa Pendapatan Daerah secara agregat mengalami kenaikan sebesar Rp.152.668.742.579,-.
Hal ini dikarenakan Bantuan Keuangan Provinsi Sebesar Rp.64.391.150.000,- dan Dana Bos Sebesar Rp.82.185.600.000,- yang belum tercatat dalam APBD Murni 2017 sehingga harus dicatat dalam KUPA PPAS Perubahan 2017.
“Selain itu pada APBN Perubahan 2017, Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Blora berkurang sebesar Rp.16.571.196.000,-. Pengurangan Dana Alokasi Umum ini berlaku hampir di seluruh Provinsi dan kabupaten se Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu untuk Belanja Daerah pada KUPA PPAS Perubahan 2017 sebesar Rp.2.088.024.600.369,- meningkat dari APBD Murni sebesar Rp.1.947.278.632.000,-. Defisit sebesar Rp.30.917.225.790 ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Silpa. “Sehingga defisit akan tertutup sehingga kondisinya nol,” lanjutnya.
Usai menandatangani nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 dengan disaksikan Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, Bupati pun berharap sesegera mungkin menyusun RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, agar dapat selesai tepat waktu.
“Kami sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Blora, yang telah bersedia membahas dan menyetujui Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah Kabupaten Blora untuk menyusun RKA Perubahan Perangkat Daerah, sebagai bagian dari proses penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017,” pungkasnya. (Red-HB99/hms).
Bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Blora Jl.Ahmad Yani no.36, sidang paripurna diawali dengan pemaparan dari Ketua DPRD Blora Ir. H Bambang Susilo yang menjelaskan tentang proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2017 pasca diserahkan oleh Pemkab Blora pada bulan Agustus lalu.
“Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 diajukan eksekutif 17 Agustus lalu. Setelah itu kami lakukan pembahsan bersama eksekutif dan terakhir dilakukan pembahasan tadi pagi. Sehingga sore ini dilakukan penetapan bersama dengan Bupati,” ucap Bambang Susilo.
Menyikapi penetapan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 ini, ia menyampaikan bahwa DPRD butuh kerja cepat agar penetapan bisa lebih cepat juga.
“Apalagi kita juga harus menyiapkan diri untuk pembahasan APBD 2018 yang harus ditetetapkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yang berjalan (2017). Semoga Perubahan APBD 2017 ini bisa segera ditetapkan,” lanjutnya.
Adapun Lina Hartini sebagai juru bicara DPRD dalam sidang paripurna tersebut membacakan pokok pokok bahasan dalam draft KUPA PPAS Perubahan APBD 2017. Dia mengatakan bahwa Pendapatan Daerah secara agregat mengalami kenaikan sebesar Rp.152.668.742.579,-.
Hal ini dikarenakan Bantuan Keuangan Provinsi Sebesar Rp.64.391.150.000,- dan Dana Bos Sebesar Rp.82.185.600.000,- yang belum tercatat dalam APBD Murni 2017 sehingga harus dicatat dalam KUPA PPAS Perubahan 2017.
“Selain itu pada APBN Perubahan 2017, Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Blora berkurang sebesar Rp.16.571.196.000,-. Pengurangan Dana Alokasi Umum ini berlaku hampir di seluruh Provinsi dan kabupaten se Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu untuk Belanja Daerah pada KUPA PPAS Perubahan 2017 sebesar Rp.2.088.024.600.369,- meningkat dari APBD Murni sebesar Rp.1.947.278.632.000,-. Defisit sebesar Rp.30.917.225.790 ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Silpa. “Sehingga defisit akan tertutup sehingga kondisinya nol,” lanjutnya.
Usai menandatangani nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 dengan disaksikan Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, Bupati pun berharap sesegera mungkin menyusun RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, agar dapat selesai tepat waktu.
“Kami sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Blora, yang telah bersedia membahas dan menyetujui Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah Kabupaten Blora untuk menyusun RKA Perubahan Perangkat Daerah, sebagai bagian dari proses penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017,” pungkasnya. (Red-HB99/hms).
0 comments:
Post a Comment