Ilustrasi: Dosen STAINU Temanggung saat blusukan ke sekolah |
“Momen ini sangat relevan atau pas jika kita memaknai momentum Hari Sarjana Nasional dengan berkiblat pada payung hukum UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional,” ujar Husna Nashihin, dosen Prodi PIAUD Jurusan Tarbiyah STAINU Temanggung, Jumat (29/9/2017).
Menurut dia, keberadaan guru sebagai sebagai tenaga profesional mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang di atur pada Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut secara tegas menyatakan, “kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”. Untuk itu, feasibilitas seorang guru dapat diukur salah satunya dengan kualifikasi akademik. Guru yang belum menempuh pendidikan sarjana ataupun diploma empat tidak memiliki spesifikasi pada definisi pendidik pada kedua undang-undang di atas.
Dipaparkan dia, bahwa STAINU Temanggung siap menjadi Perguruan Tinggi pelaksanaan standarisasi kualifikasi pendidikan Guru PAUD dengan membuka beberapa program studi baru, salah satunya Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD). Standarisasi kualifikasi ini berdasar pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Belum lama ini, Selasa, 25 September 2017 dosen Prodi PIAUD menggelar acara Rapat Internal Prodi Dosen PIAUD STAINU Temanggung yang membahas mengenai prospek karir guru PIAUD.
Dalam rapat tersebut, guru PAUD atau PIAUD yang tak mau lanjut sarjana S1 bakalan macet karirnya nanti kalau ada pengangkatan, sertifikasi, tunjangan, dan sebagainya karena terganjal undang-undang.
“Data yang terdapat pada situs Kemendikbud, saat ini di Kabupaten Temanggung terdapat 779 lembaga pra-sekolah yang terdiri dari TK, RA, KB, maupun TPA yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan data tersebut, maka dapat diketahui ada 2500 lebih guru pra-sekolah di Kabupaten Temanggung, itupun jika dihitung dengan rasio 3 guru per sekolah. Adapun untuk kualifikasi pendidikan Strata 1 guru PAUD masih sangat rendah dan sebagian besar lulusan SMA sederajat,” papar lulusan Pascasarjana UIN Jogja itu.
Dilanjutkannya, bahwa salah satu titik point penting momentum hari sarjana di Kabupaten Temanggung adalah perhatian lebih terhadap pendidikan pra-sekolah, khususnya di Kabupaten Temanggung yang sebagaimana diketahui guru PAUD masih belum memiliki standar kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) PAUD.
“Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh guru PAUD karena untuk penjenjangan karir berupa sertifikasi guru (sergur) harus ditempuh dengan persyaratan kualifikasi pendidikan S1, disamping juga dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada usia anak tahap pra-sekolah,” beber Husna.
Menurut dia, pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran pada PAUD ini semakin nyata ketika kita berkiblat pada pendidikan di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika yang sudah mewajibkan pendidikan pra-sekolah. “Di negara tersebut, anak usia 3 tahun sudah diwajibkan mengenyam pendidikan pra-sekolah. Hal ini tentunya juga diimbangi dengan kualitas pendidikan pra-sekolah dengan sudah diwajibkannya kualifikasi guru pra-sekolah memiliki gelar S1,” imbuh dia.
Ia juga memaparkan, bahwa pendidikan pra-sekolah harus dimaknai oleh orang tua sebagai investasi mahal terhadap masa depan anak. Hal inilah yang mendorong tokoh pendidikan di Barat seperti Martin Luther, Rousseau, dan Pestalozzi untuk mengawali teori serta praktek pendidikan pra-sekolah dengan sangat baik, seperti mendirikan kindergarten pada waktu. Kita sebagai bangsa Indonesia harusnya bisa memaknai positif itu.
“Kalau di negara-negara maju saja sudah mengawali, sudah saatnya Pemerintah Indonesia berani mewajibkan pendidikan anak mulai usia 3 tahun lewat PAUD. Syukur-syukur pemerintah berani memberikan fasilitas lebih bagi lembaga dan guru pra-sekolah ini karena tugasnya yang berat sebagai fondasi utama bagi anak, misalnya menjadikan para guru PAUD sebagai PNS. Sinergi baik antara pemerintah dan guru seperti ini akan bisa mengoptimalkan masa tumbuh anak secara spesial sehingga potensi anak bisa digali secara lebih usia dini,” lanjut dia. (Red-HB99/Hms).
0 comments:
Post a Comment