Ilustrasi: Suasana perkuliahan di STAINU Temanggung |
Temanggung - Momentum Hari
Sarjana Nasional yang diperingati pada 29 September tahun 2017 kali ini,
agaknya bisa menjadi cambuk bagi guru secara umum yang belum menempuh
pendidikan Strata 1, termasuk guru PAUD yang ada di Kabupaten Temanggung dan
sekitarnya.
“Jika tidak sarjana, karir guru PAUD di Temanggung ya pasti macet.
Kan sudah jelas regulasinya, Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun
2007 membahas tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru mewajibkan guru
PAUD minimal sarjana. Yang mewajibkan itu pemerintah, bukan dosen bukan kampus,” kata Husna Nashihin dosen Prodi PIAUD STAINU Temanggung,
Jumat (29/9/2017).
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang guru, menjelaskan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi
dan sertifikat pendidik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun
2007 membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, setiap guru
wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku
secara nasional. Guru sebagai kaum terdidik yang taat pada negara harus
mematuhi semua kebijakan tentang pendidikan dan guru.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007
menjelaskan ada 2 kualifikasi akademik guru,
yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui
uji kelayakan dan kesetaraan. Hal itu dijelaskan dengan kualifikasi akademik
yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang
khusus.
Dikatakannya,
Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 menjelaskan standar kompetensi guru dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama (kompetensi pedagogis, kepribadian,
sosial dan profesional). “Keempat kompetensi itu terintegrasi dalam kinerja
guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan
menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI dan guru mata pelajaran
pada SD/MI, SMP atau MTs, SMA atau MA dan SMK atau MAK. Di sini harus dipahami bahwa jenjang PAUD-SMA, semua
guru itu minimal S1. Itu minimal lo, kan sekarang sudah banyak guru-guru yang
sudah magister,” lanjut dia.
Untuk itu, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, guru PAUD memiliki peran strategis untuk
penguatan anak melalui pendidikan. Hal itu mustahil terjadi jika guru-guru PAUD
di Temanggung masih tertinggal dan belum S1.
“Kami, di STAINU Temanggung siap
menjadi perguruan tinggi pelaksanaan standarisasi kualifikasi pendidikan guru
PAUD dengan membuka beberapa program studi baru, salah satunya Pendidikan Islam
Anak Usia Dini (PIAUD) yang menjembatani calon guru PAUD memenuhi
kualifikasinya,” tandas dia.
Belum lama ini, pada Selasa, 25
September 2017 dosen Prodi PIAUD menggelar acara Rapat Internal Prodi Dosen
PIAUD STAINU Temanggung yang membahas mengenai prospek karir guru PIAUD. Dalam
rapat tersebut, dibahas bahwa guru PAUD atau PIAUD yang tak mau lanjut sarjana
S1 bakalan macet karirnya nanti kalau ada pengangkatan, sertifikasi, tunjangan,
dan sebagainya karena terganjal Undang-undang.
Sementara itu, data yang terdapat
pada situs Kemendikbud, saat ini di Kabupaten Temanggung terdapat 779 lembaga
pra-sekolah yang terdiri dari TK, RA, KB, maupun TPA yang tersebar di 20
kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan data tersebut, maka
dapat diketahui ada 2500 lebih guru pra-sekolah di Kabupaten Temanggung, itupun
jika dihitung dengan rasio 3 guru per sekolah. Adapun untuk kualifikasi
pendidikan Strata 1 guru PAUD masih sangat rendah dan sebagian besar lulusan
SMA sederajat.
“Salah satu titik point penting momentum hari sarjana di
Kabupaten Temanggung adalah perhatian lebih terhadap pendidikan pra-sekolah,
khususnya di Kabupaten Temanggung yang sebagaimana diketahui guru PAUD masih
belum memiliki standar kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) PAUD. Hal ini
menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh guru PAUD karena untuk
penjenjangan karir berupa sertifikasi guru (sergur) harus ditempuh dengan
persyaratan kualifikasi pendidikan S1, di samping juga dalam rangka untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran pada usia anak tahap pra-sekolah,” imbuh
dia.
Dijelaskan dia, pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran
pada PAUD ini semakin nyata ketika kita berkiblat pada pendidikan di
negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika yang sudah mewajibkan pendidikan
pra-sekolah. “Di negara tersebut, anak usia 3 tahun sudah diwajibkan mengenyam
pendidikan pra-sekolah. Hal ini tentunya juga diimbangi dengan kualitas
pendidikan pra-sekolah dengan sudah diwajibkannya kualifikasi guru pra-sekolah memiliki
gelar S1,” tukasnya.
Menurut Husna, pendidikan pra-sekolah harus dimaknai oleh
orang tua sebagai investasi mahal terhadap masa depan anak. Hal inilah yang
mendorong tokoh pendidikan di Barat seperti Martin Luther, Rousseau, dan
Pestalozzi untuk mengawali teori serta praktik pendidikan pra-sekolah
dengan sangat baik, seperti mendirikan
kindergarten pada waktu.
“Kita sebagai bangsa Indonesia harusnya bisa memaknai
positif itu. Kalau di negara-negara maju saja sudah mengawali, sudah saatnya
Pemerintah Indonesia berani mewajibkan pendidikan anak mulai usia 3 tahun lewat
PAUD. Syukur-syukur pemerintah berani memberikan fasilitas lebih bagi lembaga
dan guru pra-sekolah ini karena tugasnya yang berat sebagai fondasi utama bagi
anak, misalnya menjadikan para guru PAUD sebagai PNS. Sinergi baik antara
pemerintah dan guru seperti ini akan bisa mengoptimalkan masa tumbuh anak
secara spesial sehingga potensi anak bisa digali secara lebih usia dini,”
pungkas dia.(red-HB99/hms).
0 comments:
Post a Comment