Blora, Harianblora.com - Setelah sukses menjadi pilot project pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Kemendagri di tahun 2016 dengan menerbitkan 5000 keping. Kabupaten Blora melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) terus melakukan peningkatan percepatan pelayanan. Kini di tahun 2017 target penerbitan KIA dinaikkan sepuluh kali lipat menjadi 50.000 keping.
Kepala Dindukcapil Kab.Blora Riyanto S.Sos, M.Si ketika ditemui Senin pagi (17/7/2017) di kantornya membenarkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan bisa menerbitkan KIA sebanyak 50.000 keping secara gratis. Agar target tercapai, pihaknya menggandeng TK, SD, SMP untuk melakukan pendataan anak-anak yang belum memiliki KIA untuk dilaporkan ke Dindukcapil.
“Tidak hanya menggandeng sekolah, sejak Maret lalu kita sudah menjalin MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas se Kabupaten Blora untuk bekerjasama dalam penerbitan KIA, Akta Kelahiran dan KK. Sehingga setiap ada kelahiran bayi di RS ataupun Puskesmas, petugas disana langsung melakukan pendataan untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan secara gratis,” ucapnya.
Melalui langkah tersebut, menurutnya hingga kini hasilnya cukup signifikan. Per tanggal 6 Juli pekan lalu Dindukcapil Kabupaten Blora telah menerbitkan KIA sebanyak 28.525 keping kepada anak-anak dibawah usia 17 tahun baik balita maupun remaja sebagai kartu identitas sebelum memiliki KTP.
“Dari jumlah itu berarti memasuki bulan Juli ini kita sudah mencapai 57,05 persen pencetakan dari target sebanyak 50.000 keping. Rata-rata setiap hari kita cetak 150 hingga 200 keping. Sosialisasi KIA terus dilakukan agar nantinya target bisa tercapai,” lanjutnya.
Ia menyampaikan di dalam KIA tersebut masing-masing anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga kelak ketika beranjak usia 17 tahun atau menikah akan memiliki KTP dengan NIK yang sama.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA menerangkan bahwa KIA terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Dimana bagi anak WNI yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
“Semuanya gratis di pos pelayanan yang ada di Dindukcapil. Jangan sampai mengurus lewat calo,” tegasnya.
Adapun untuk mempercepat pelayanan, pihaknya telah memberlakukan pelayanan loket umum. Dalam artian, seluruh kepengurusan dokumen administrasi kependudukan bisa dilayani di 6 loket yang ada. Sehingga sudah tidak ada lagi kategori loket A, B atau C, semuanya sama untuk menghindari penumpukan antrian. “Jika ada loket yang kosong langsung bisa diisi,” tandasnya.
Dengan memiliki KIA, diharapkan anak-anak dibawah usia 17 tahun bisa memiliki bukti diri yang bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Berdasarkan pengamatan di loket pelayanan Dindukcapil Blora, puluhan warga masyarakat melakukan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan capat dan lancar. Enam loket difungsikan secara maksimal agar tidak ada antrian panjang. (Red-HB99/Hms).
0 comments:
Post a Comment