Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Thursday, 1 June 2017

Upaya Pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan

Wahyu Nugroho
Jakarta, Harianblora.com – Wahyu Nugroho, SH., MH, pengajar tetap Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta dan volunteer di Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menjadi Pihak Terkait dalam perkara Nomor 25/PUU-XV/2017 atas gugatan uji materiil Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 dan Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 49 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( GAPKI ).
  
Kami sebagai dosen mata kuliah hukum lingkungan, kata dia, dan saat ini sedang menulis disertasi berjudul “Model Integrasi Hukum Lingkungan Nasional dan Hukum Lingkungan Adat dalam Kebijakan di Bidang Pertambangan” pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik, transformasi ilmu pengetahuan kepada mahasiswa, dan memberikan penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan keadilan ekologis dan sosial, khususnya masyarakat sekitar kegiatan usaha di sejumlah sektor yang memiliki dampak lingkungan secara langsung. Pasal-pasal strategis yang digugat oleh pemohon merupakan Pasal cukup penting dalam kerangka penegakan hukum lingkungan Indonesia, dan searah dengan salah satu dari sembilan program Nawa Cita Presiden, yakni “menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”

“Kami khawatir apabila dikemudian hari Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, yang jelas kontradiktif dengan semangat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup,” ujar Wahyu Nugroho dalam siaran pers yang diterima Harianblora.com, Rabu (31/5/2017).

Secara normatif, kata dia, kami melihat bahwa UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup cukup komprehensif dan progresif dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, mulai dari asas, instrumen perizinan, pengawasan, peran serta masyarakat, hingga penerapan sanksi yang begitu rigid untuk menjerat pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan. Tahapan pemberian sanksi administrasi, perdata dan pidana sangat diperhatikan, sehingga menempatkan pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remidium) dalam menindak pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan, bukan hanya perorangan melainkan korporasi. Permasalahannya disini adalah penegakan hukum proses penerbitan dokumen lingkungan hidup yang sering menimbulkan konflik di masyarakat ( adat ) dan pengawasan sebagai fungsi pengendalian yang tidak berjalan. Asas kearifan lokal sebagai bentuk dari penghormatan dan pengakuan negara atas hukum yang hidup (the living law) dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di negara yang menganut pluralisme hukum. Selain hal tersebut, permasalahan lain adalah undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam masih sedikit spirit perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau belum mengintegrasikan diri ke dalam undang-undang induk, sehingga tidak sedikit pula diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Asas strict liability terdapat dalam Pasal 88 menyatakan: Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

“Adapun penjelasannya yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya,” lanjutnya.

Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu, lanjut dia, yaitu jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.

“Hanya saja Pasal ini secara eksplisit hanya menyebutkan jenis limbah B3 saja yang masuk dalam kategori tanggung jawab mutlak. Padahal, masih ada kelanjutannya dengan kata sambung “dan/atau” yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Ancaman serius ini dapat dimaknai kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan. Apabila dinilai, Pasal ini hanya diberlakukan dalam perkara perdata lingkungan saja, tidak termasuk pidana, karena kata “kerugian”, dan diuraikan dalam penjelasan penggugat hanya menginginkan pembayaran ganti rugi setelah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Kami berpendapat bahwa asas strict liability cukup penting pemberlakuannya di Indonesia, dalam beberapa kasus misalnya kebakaran hutan, mengalirkan limbah B3 ke media lingkungan secara bebas, yang sudah ada sebenarnya penggugat dapat menggunakan Pasal 88, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi perbuatannya,” tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa penerapan asas strict liability cukup berkembang di negara-negara maju, yakni perundang-undangan lingkungan hidup Amerika Serikat dan Kanada, sehingga lebih mudah untuk menggugat perdata daripada menuntut pidana. Asas ini lebih sederhana dalam praktik untuk digugatnya perusahaan pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan, tanpa penggugat harus membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pemohon beralasan strict liability bertentangan dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Terdapat tiga kriteria perbuatan melawan hukum, beber dia, berdasarkan arrest Lindenbaum-Cohen 31 Januari 1919 sebagai yurisprudensi Belanda dan Indonesia mengikuti konsep ini, yakni: Pelanggaran suatu hak (inbreuk ip een recht) ; Perbuatan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (doen of natalen in strijd met wettelijk plicht); Bertentangan dengan hukum tidak tertulis yang berlaku dalam kehidupan masyarakat (ongeschreven recht in het maatschapelijk verkeerbetaamt).

Apa yang didalilkan oleh pemohon yang menyatakan asas strict liability bertentangan dengan perbuatan melawan hukum tidaklah tepat, lanjut dia, justru asas tersebut merupakan lex spesialis dari perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Perlu diketahui bahwa Indonesia mengikuti kriteria perbuatan melawan hukum berdasarkan yurisprudensi Belanda ( arrest Lindenbaum-Cohen 31 Januari 1919), yang didalamnya termasuk kategori perbuatan atau kelalaian. Berarti unsur kelalaian telah masuk dalam rumusan ini. Kelalaian tersebut tidak hanya ditujukan pada badan usaha, tapi juga pada negara. Kelalaian atau pembiaran merupakan bentuk pelanggaran hukum baik yang ditujukan pada badan usaha atau negara sebagai otoritas yang sah untuk mengeluarkan instrumen perizinan,” kata dia.

Singkat kata, lanjut dia, penggugat tidak perlu membuktikan apakah perusahaan melanggar hukum sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak. Penekanannya disini adalah bukannya perusahaan telah menjalankan undang-undang atau tidak, melainkan perusahaan tersebut dalam operasionalisasinya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“Hal tersebut jelas berbeda dengan konsep perbuatan melawan hukum, dimana penggugat haruslah membuktikan pelanggaran hukum apakah unsur kesalahan atau kelalaian oleh perusahaan (tergugat), sehingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” kata dia.

Konsep hukum pidana lingkungan, kata dia, sebenarnya mengadopsi dari hukum pidana umum dalam hal kategori perbuatan pidana, yakni sengaja (dolus) dan lalai (culpa). Apabila dilihat dari subjek hukum, dalam UU PPLH ditambahkan korporasi atau badan usaha selain orang, sehingga pertanggungjawabannya pun dalam penegakan hukum lingkungan lebih banyak korporasi, karena bersinggungan dengan kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dalam logika hukum, setiap orang atau badan usaha tidak akan masuk ke dalam rumusan delik lingkungan, jika instrumen perizinan secara sadar diikuti dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kelalaian merupakan bentuk dari pembiaran atau mengetahui namun tidak dijalankan semua apa yang menjadi kewajiban dari pelaku usaha ( korporasi ). Delik lingkungan merupakan lex spesialis dari KUHP, sehingga bentuk dari perbuatan melawan hukum pidana dapat dikategorisasikan sengaja (dolus) atau lalai (culpa). Semangat UU PPLH adalah penegakan hukum lingkungan preventif atau pencegahan dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, melalui instrumen-instrumen perizinan,” imbuh dia.

Ketentuan pemidanaan dalam UU PPLH tercantum mulai dari Pasal 99 hingga Pasal 119, lanjut dia, adapun yang dipermasalahkan pemohon adalah Pasal 99 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) yang pada intinya terdapat unsur kelalaian setiap orang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Sementara ancaman pidananya bervariasi, antara lain: pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar, hingga maksimal 3 milyar. Jika mengakibatkan orang luka/bahaya kesehatan manusia, dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, kemudian denda paling sedikit 2 milyar dan paling banyak 6 milyar. Selanjutnya jika perbuatannya mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 9 milyar,” tandas dia.

Pidana lingkungan hidup memiliki karakteristik yang sangat berbeda bila dibandingkan dengan pidana pada umumnya, kata dia, yakni lepasnya zat-zat kimia ke lingkungan bebas sehingga menjadi tercemar yang dapat membahayakan manusia atau organisme lain dan perubahan fungsi lingkungan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Meskipun demikian, asas ultimum remidium diutamakan dalam undang-undang PPLH, yakni sarana pidana sebagai obat terakhir setelah upaya administrasi dan perdata tidak cukup efektif untuk menjerat pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ketentuan Pasal 99 UU PPLH menurut hemat kami sudahlah tepat.

“Di sinilah justru wujud konkrit dari asas ultimum remidium, karena kelalaian yang dilakukan oleh badan usaha sejak awal administrasi lingkungan, sebagai upaya preventif dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,” ujar dia.

Pemohon juga mempermasalahkan, lanjut dia, ketentuan Pasal 49 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan: “pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”. Ketentuan ini sudah benar menurut hukum perizinan lingkungan hidup, dengan beberapa unsur perizinan, antara lain: instrumen yuridis, peraturan perundang-undangan, organ pemerintah, peristiwa konkret, serta prosedur dan persyaratan (Lihat: Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2011, hlm. 201).

“Hal tersebut ditegaskan oleh Andi Hamzah dalam hal penerapan perbuatan melanggar hukum dalam hukum lingkungan, dibedakan antara aktivitas lingkungan yang memerlukan izin dan aktivitas yang tidak memerlukan izin,” papar dia.

Dalam hal aktivitas yang memerlukan izin, kata dia, jika syarat-syarat dalam izin itu dilanggar atau tidak ada izinnya sama sekali, dapat dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan kriteria “bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” (Lihat: Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 95). Kegiatan di kawasan hutan haruslah dimaknai aktivitas lingkungan yang memerlukan izin, sehingga ketentuan Pasal 49 sudah tepat. Apabila tidak dimaknai seperti itu, maka negara dianggap tidak konsisten atau gagal dalam menerjemahkan salah satu program nawacita Presiden, yakni menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

“Demikianlah paparan singkat ini kami sampaikan sebagai pihak terkait dalam sidang Pengujian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Kehutanan, dalam kapasitas sebagai Pengajar Tetap Hukum Lingkungan dan volunteer di WALHI,” pungkas dia. (Red-HB99/Hms).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Upaya Pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora