Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Saturday, 3 June 2017

Diduga Lakukan Maladministrasi, Ketua DPRD Kudus Dilaporkan ke Ombudsman RI

Ketua DPRD Kudus, Mas An. (Foto: TJ).
Kudus, Harianblora.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mas an, dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan maladministrasi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, oleh salah satu anggota Fraksi Gerindra Agus Wariono.  Pelaporan pimpinan DPRD Kudus dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Kudus (GMPK), Jumat (02/06/2017), yang menilai telah terjadi dugaan maladministrasi di DPRD Kudus yang dilakukan pimpinan.

Di antaranya, Ketua DPRD membiarkan begitu saja posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris dari komisi vakum selama 85 hari. “Hal ini menyebabkan 45 anggota DPRD Kudus tidak dapat beroperasi sebagaimana seharusnya selama 85 hari, yang berarti masyarakat dipaksa untuk membayar gaji buta terhadap anggota-anggota DPRD tersebut oleh pimpinan DPRD,” kata Presidium GMPK, Muhammad Zukhruf, Jumat (02/06/2017) dalam siaran pers yang diterima Harianblora.com. Dia menilai, pimpinan telah berlaku sewenang-wenang mengagendakan dan membatalkan secara sepihak rapat untuk pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dari sejak selesainya masa jabatan mereka pada 21 Februari 2017.

Hal ini, katanya, menimbulkan pertanyaan di seluruh anggota DPRD akan tujuan dari pimpinan yang mengagendakan dan membatalkan rapat-rapat secara sepihak tersebut. Dijelaskannya, karena ulah pimpinan tersebut banyak anggota DPRD Kudus merasa curiga, pengagendaan secara sepihak ini dilakukan agar pimpinan bisa menempatkan orang-orang pilihannya di posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi.

“Sedangkan pembatalan secara sepihak dilakukan ketika Pimpinan DPRD merasa orang pilihannya tidak akan bisa menang dalam rapat itu,” papar dia.

Diterangkannya lebih lanjut, pengagendaan dan pembatalan ini juga menimbulkan konflik di antara anggota. Ada saat dimana seluruh anggota DPRD sudah hadir dan duduk di ruang komisi masing-masing, namun Pimpinan DPRD secara sepihak membatalkan rapat sehingga para anggota DPRD menyegel ruangan dengan tulisan-tulisan sebagai bentuk kekecewaan kepada kinerja Pimpinan DPRD. “Ini kami nilai ada kepentingan pribadi dari pimpinan. Hal itu dapat terlihat dengan rentang jarak yang tidak wajar antara rapat pemilihan anggota untuk komisi A dengan pemilihan anggota untuk komisi B, C, dan D,” ujar dia.

Anggota komisi A, lanjutnya, dipilih pada 21 April 2017 sedangkan anggota komisi B, C, dan D dipilih pada tanggal 10 Mei, 15 Mei, dan 12 Mei. Rentang waktu yang tidak wajar itu dinilai membuat dugaan bahwa pengagendaan rapat pemilihan anggota komisi A, yang dilakukan pada April dan pengagendaan rapat pemilihan anggota komisi B, C, dan D yang berjarak hampir satu bulan dilakukan karena adanya kepentingan pribadi dari pimpinan, untuk menempatkan secara sepihak orang-orang yang dia inginkan di dalam komisi-komisi tersebut.

Selanjutnya, yang dianggap semakin memperkuat dugaan maladministrasi, yakni pada rapat-rapat yang diagendakan secara sepihak oleh pimpinan dewan. Bahkan pada rapat untuk pemilihan anggota komisi C dari Fraksi Hanura-Demokrat, Edi Kurniawan, memilih mengambil sikap Walk Out dari rapat.

“Karena menganggap pimpinan DPRD Kudus terlalu arogan dalam mengenyampingkan Tata Tertib yang selama ini menjadi pedoman,” tandasnya. Ia mengungkapkan, pimpinan dewan dalam mengagendakan rapat tidak sekali pun mengagendakan sesuai dengan sistem yang berlaku di Tata Tertib DPRD Kudus. Menurut Tata Tertib, Badan Musyawarah lah yang seharusnya berwenang menentukan agenda rapat. Sedangkan perubahan-perubahan agenda rapat harus dikonsultasikan oleh pimpinan kepada Badan Musyawarah.

“Prosedur ini benar-benar tidak sekali pun dilakukan pimpinan dalam menyelenggarakan rapat,” tambahnya. Bahkan pengagendaan rapat pernah dilakukan pukul 03.00 WIB pagi hari, yang membuat tidak dimungkinkan bagi anggota lainnya untuk mempertanyakan pengagendaan tersebut.

Menurutnya, hal ini sangatlah aneh dan tidak masuk akal. “Dalam keadaan DPRD vakum dikarenakan kelalaian pimpinan DPRD menentukan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi sejak 21 Februari 2017, untuk apa pimpinan DPRD mengagendakan rapat pada dini hari padahal pekerjaan yang dilakukan DPRD pada jam kantor pun hampir tidak ada sama sekali,” tutur Zukhruf.

Pihaknya juga khawatir dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan pimpinan DPRD secara berulang-ulang dan tanpa sanksi dapat menjadi preseden buruk bagi kepengurusan DPRD di Indonesia, khususnya marwah DPRD Kudus. Oleh karena itu pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman dengan harapan dapat membantu membangun DPRD yang beroperasi sesuai dengan hukum, bukan seperti keadaan sekarang di mana Pimpinan DPRD Kudus justru mengabaikan tata tertib.

“Surat aduan dugaan maladministrasi ini sudah kami serahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Dan telah direrima Solekhan, perwakilan anggota Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Harapan kami dengan adanya aduan ini, Ombudsman secepatnya menindaklanjuti. Sehingga kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan DPRD Kudus tidak semakin menjadi,” tutup dia. (Red-HB99/Hms).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Diduga Lakukan Maladministrasi, Ketua DPRD Kudus Dilaporkan ke Ombudsman RI Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora