Blora, Harianblora.com - Bupati H. Djoko Nugroho dengan didampingi Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekda Drs. Bondan Sukarno MM memimpin upacara pengambilan sumpah pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala sekolah dan pengawas sekolah di lingkungan Pemkab Blora, Rabu (1/2/2017).
Bertempat di ruang pertemuan Setda Kabupaten Blora, sejumlah 54 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatan secara langsung oleh Bupati Blora dengan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Suwignyo M.Si, Asisten Pemerintahan Setyo Edy SH M.Hum, Asisten Administrasi dan kepala SKPD/OPD terkait.
Ke 54 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 13 jabatan administrator dan jabatan pengawas, 30 jabatan pengawas sekolah dan 11 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya setelah mengambil sumpah jabatan, Bupati menyampaikan alasan dilakukannya pelantikan diantaranya karena ada pejabat yang purna tugas per 1 Februari sehingga perlu adanya pengisian jabatan kosong. Selain itu beberapa kepala sekolah telah lulus ujian seleksi pengawas sehingga perlu dilakukan pelantikan dan pengisian jabatan kepala sekolah.
“Dengan adanya pelantikan ini saya minta bisa meningkatkan kinerja dan segera menyesuaikan dengan posisi kerja yang baru,” ucap Bupati.
Khusus untuk pengawas sekolah, Bupati berpesan agar lebih aktif bekerja menemukan permasalahan pendidikan di wilayah kerjanya. “Awasi, jangan takut dengan kepala sekolah dan guru-guru. Jangan sampai permasalahan pendidikan lebih dahulu ditemukan LSM daripada pengawasnya sendiri,” tegas Bupati.
Kepada Kepala Sekolah yakni 12 Kepala SDN dan 1 Kepala SMPN diminta bekerja mendidik anak-anak dengan benar. “Kawal pendidikan anak-anak kita agar berjalan dengan benar dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan mudah. Jangan dipersulit,” lanjut Bupati.
Bupati juga menegaskan agar Kepala UPTD dan Kepala Sekolah dilarang membuat kebijakan terkait operasional pendidikan. Yang membuat kebijakan adalah Bupati dan Kepala Dinas. “Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan, tetapi perlu ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik sumbangan atau iuran,” pungkas Bupati. (Red-HB99/hms).
0 comments:
Post a Comment