Blora, Harianblora.com – Di tahun 2017 ini, tugas pemadaman kebakaran
yang tadinya berada di bawah wewenang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Blora, saat ini sudah pindah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Blora.
Hal itu diberlakukan seiring
dengan penataan Organisai Perangkat Daerah (OPD) baru yang diberlakukan mulai
awal Januari 2017 kemarin. “Dalam struktur organisasi Satpol PP yang baru
sesuai OPD baru, ada seksi pemadaman kebakaran (PMK). Sehingga damkar yang
sebelumnya berada di BPBD dipindahkan ke Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Blora,
Anang Sri Danaryanto, kemarin.
Setidaknya ada 3 mobil pemadam
kebakaran yang telah diserahkan oleh BPBD ke Satpol PP Blora. Tidak hanya
armada dan peralatannya saja, tetapi juga personel damkarnya.
“Untuk melaksanakan tugas
tersebut, Satpol PP telah mendapat limpahan personel dan peralatan Damkar dari
BPBD. Serah terima aset dan personel itu telah dilakukan 3 Januari lalu
disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Bondan Sukarno,” jelasnya.
Masih menurut Anang, ada enam
personel pemadam kebakaran yang diserahkan ke Satpol PP, semuanya profesional
di bidang pemadaman kebakaran, sedangkan armada damkarnya berupa mobil pemadam
kebakaran dan mobil tangki suply air.
Selain telah diamanatkan dalam
peraturan daerah pembentukan OPD baru, tugas pemadaman kebakaran erat kaitannya
dengan ketertiban di masyarakat. Upaya mewujudkan dan menjaga ketertiban itu
merupakan salah satu domain Satpol PP. “Karena itulah kami diserahi tambahan
tugas pemadaman kebakaran,” tandasnya.
Tugas tersebut, sejatinya bukan
hal baru bagi Satpol PP. Dia mengungkapkan, sebelum dibentuknya BPBD di Blora
beberapa tahun lalu, Satpol PP pernah menjalankan tugas pemadaman kebakaran.
Sehingga mulai sekarang, jika
terjadi kebakaran atau kegiatan yang memerlukan penyemprotan air masyarakat
diminta menghubungi Kantor Satpol PP Blora di nomor (0296) 4319051.
“Silakan
dicatat nomor telepon tersebut, mengingat kantor kami baru sehingga ada perubahan
nomor telepon,” pungkas dia. (Red-HB99/HMs).
0 comments:
Post a Comment