Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Tuesday, 27 December 2016

Sekolah Inklusi, Antara Ada dan Tiada

Oleh Rahmasari Kusumadewi
Pendidikan Akuntansi Unnes

Sekolah inklusi sepertinya masih asing terdengar di telinga kita dan masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya sekolah inklusi. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan hak bagi setiap warga negara Indonesia dan tak terkecuali bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Selama ini, pendidikan nasional kita masih belum banyak memberikan perhatian serius kepada kaum difabel.

Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” UU NO 20 Tahun 2003 pada pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Ayat satu : setiap warga Negara mempuyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ayat dua : menyebutkan bahwa warga Negara yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, intelktual, dan/sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.” Undang-Undang di atas menunjukkan bahwa semua anak usia sekolah harus memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu, serta pendidikan untuk semua (education for all). Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.

Selama ini, masyarakat luas masih mengenal bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat (difabel) yaitu pada Sekolah Luar Biasa (SLB). Ternyata, secara tidak sadar sistem pendidikan SLB ini telah membangun tembok eksklusifisme bagi difabel. Hal ini telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dengan anak-anak normal. Akibatnya dalam interaksi sosial kelompok difabel menjadi komunitas yang terisolasi di masyarakat.


Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok difabel. Sementara kelompok difabel itu sendiri, merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya, pendidikan saat ini mengacu pada konsep pendidikan inklusi. Asal mula munculnya konsep pendidikan inklusi diawalai dengan adanya kesepakatan Internasional yaitu Convention on the Rights of Person with Disabilities and Optional Protocol yang disahkan pada Maret 2007. Dalam Konvensi ini, pada pasal 24 disebutkan bahwa setiap negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan inklusi di setiap tingkatan pendidikan. Demikian pula di negara kita, bahkan kita lebih dahulu mendeklarasikan pendidikan inklusi yaitu dengan diadakannya Deklarasi Bandung “Indonesia menuju Pendidikan Inklusif” tanggal 8-14 Agustus 2004 yang kemudian secara terinci penyelenggaraan pendidikan inklusi ini diatur dalam Permendiknas No. 70 Th.2009.

Sekolah inklusi adalah sekolah reguler tetapi menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan menyediakan sistem layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak tanpa kebutuhan khusus (ATBK) dan ABK melalui adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan sarana prasarananya. Yang termasuk ABK ini adalah tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tuna daksa, tuna laras (anak dengan gangguan emosi, sosial dan perilaku), tuna ganda, lamban belajar, penyandang autis, dan termasuk pula anak dengan potensi kecerdasan luar biasa (genius) (Blogdetik.com, 16 Juni 2012). Dari pengertian tersebut yang disebut ABK bukan hanya golongan penyandang cacat (difabel) saja tetapi juga termasuk anak yang memiliki kecerdasan luar biasa, yang tidak terlayani di SLB. Namun dengan keberadaan sekolah inklusi ini bukan berarti meniadakan atau menghilangkan SLB tetapi SLB akan menjadi mitra bagi pengembangan sekolah inklusi.

Adapun tujuan dari pendidikan inklusi ini adalah (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus. (3) membangun karakter, nilai, dan norma bagi semua peserta didik di sekolah penyelenggara pendidikan inkl usif. (Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Jawa Timur : 2012).

Salah satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah SD Negeri Tamansari 1 Yogyakarta. SD Negeri Tamansari 1 Yogyakarta menerima 38 siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan terdapat lebih dari empat siswa disetiap kelasnya. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum umum yang sudah dimodifikasi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan memodifikasi alokasi waktu, modisikasi isi atau materi, memodifikasi kurikulum dalam isi atau materi berupa penyesuaian standar kompetensi dan komptensi dasar.

Jadi, sekolah inklusi pada dasarnya merangkul semua siswa dengan berbagai latar belakang dan kondisi dalam satu sistem sekolah serta mencoba untuk menemukan dan mengembangkan potensi siswa yang majemuk tersebut. Di mana antara siswa satu dengan siswa lainnya memiliki potensi yang berbeda. Setiap anak harus diberi ruang dan hak untuk berkembang sesuai dengan kapasitas dan bakat yang dibawanya. Sebagaimana hal ini telah dikemukakan oleh Howard Gardnerdalam multiple intelligences yang menjelaskan bahwa kecerdasan/potensi seseorang tidak bertumpu pada kecerdasan intelektual saja, tetapi ada 8 kecerdasan manusia yang meliputi bahasa (linguistic), musik (musical), logika-matematika (logical-mathematical), spasial (spatial), kinestetis-tubuh (bodily-kinesthetic), intrapersonal, interpersonal, dan naturalis (naturalits).


Pendidikan yang berkembang di negara kita saat ini, pada umumnya masih terlalu fokus pada kecerdasan intelektual saja. Sehingga kecerdasan yang lain kurang begitu ditangani apalagi dikembangkan. Di sinilah peran sekolah inklusi yaitu selain merupakan salah satu jawaban bahwa pendidikan tidak mengenal diskriminasi dan semua orang berhak untuk mendapatkannya, sekolah inklusi juga merupakan sekolah yang mampu menemukan dan mengembangkan potensi siswa baik ABK ataupun anak reguler sehingga menjadi siswa yang berkualitas dan berkembang sesuai dengan bakat dan potensinya. Sehingga dikemudian hari, generasi tersebut akan menjadi generasi yang ahli, harmonis dan memberi manfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan bangsa.



Oleh karena itu, sangatlah perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang sekolah inklusi sehingga masyarakat memperoleh banyak informasi sebagai alternatif pilihan untuk menyekolahkan anaknya terutama yang kebetulan berkebutuhan khusus. (*)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sekolah Inklusi, Antara Ada dan Tiada Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora