Suasana penertiban PKL |
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Ali Mukhlis menerangkan, keberadaan Babinsa ditengah-tengah aktifitas anggota Satpol PP, adalah untuk menghubungkan antara pedagang dengan Satpol PP, sedangkan masalah penegakan Perda adalah tanggungjawab sepenuhnya Satpol PP. Penertiban itu sendiri dilakukan karena bangunan-bangunan non permanen tersebut dianggap sangat mengganggu aktifitas yang berjalan di dalam Stadion, dan PKL-PKL tersebut dianggap diluar konteks perijinan.
Dari 26 PKL yang berada di sekitar Stadion Brawijaya. 4 diantaranya terpaksa harus dibongkar, karena keberadaannya tepat di pintu masuk Stadion, dan hal itu dianggap sangat mengganggu kenyamanan bagi orang yang ingin keluar masuk melewati pintu tersebut.
Menurut Gunarto, selaku koordinator PKL yang berada di Stadion Brawijaya, para pedagang yang dibongkar bangunannya tersebut diluar dari keanggotaan paguyuban yang dipimpinnya, selain itu lokasi yang ditempatinya diluar dari pemetaan yang sudah didesain berdasarkan kesepatan seluruh anggota paguyuban PKL. Disamping itu, paguyuban yang dinaunginya itu, telah menyesuaikan dengan Perda yang berlaku dan sudah tepat dalam pendirian bangunan yang ditempatinya. (Red-HB99).
0 comments:
Post a Comment