Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Tuesday, 23 August 2016

PKL Stadion Brawijaya Ditertibkan Satpol PP

Suasana penertiban PKL
Harianblora.com Penertiban di sekitar kawasan Stadion Brawijaya dilakukan Satpol PP Kota Kediri bersama Babinsa Kelurahan Banjaran, Serda Abu Nur Arifin, yang juga anggota Koramil 01/Kota, dan penertiban kali ini difokuskan pada bangunan-bangunan non permanen yang menutup jalan keluar masuk Stadion, Senin (22/08/2016)



Kepala Satpol PP Kota Kediri, Ali Mukhlis menerangkan, keberadaan Babinsa ditengah-tengah aktifitas anggota Satpol PP, adalah untuk menghubungkan antara pedagang dengan Satpol PP, sedangkan masalah penegakan Perda adalah tanggungjawab sepenuhnya Satpol PP. Penertiban itu sendiri dilakukan karena bangunan-bangunan non permanen tersebut dianggap sangat mengganggu aktifitas yang berjalan di dalam Stadion, dan PKL-PKL tersebut dianggap diluar konteks perijinan.



Dari 26 PKL yang berada di sekitar Stadion Brawijaya. 4 diantaranya terpaksa harus dibongkar, karena keberadaannya tepat di pintu masuk Stadion, dan hal itu dianggap sangat mengganggu kenyamanan bagi orang yang ingin keluar masuk melewati pintu tersebut.



Menurut Gunarto, selaku koordinator PKL yang berada di Stadion Brawijaya, para pedagang yang dibongkar bangunannya tersebut diluar dari keanggotaan paguyuban yang dipimpinnya, selain itu lokasi yang ditempatinya diluar dari pemetaan yang sudah didesain berdasarkan kesepatan seluruh anggota paguyuban PKL. Disamping itu, paguyuban yang dinaunginya itu, telah menyesuaikan dengan Perda yang berlaku dan sudah tepat dalam pendirian bangunan yang ditempatinya. (Red-HB99).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: PKL Stadion Brawijaya Ditertibkan Satpol PP Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora