Pelaku saat
diamankan di Polrestabes Semarang.
|
Penjual mebel antik dan dua rekannya tersebut, dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang karena menjual motor hasil curian. Ia bahkan membuka dealer kecil di desa di rumahnya. Harno mengaku penghasilan sebagai penjual mebel antik ternyata tidak mencukupi kehidupannya, sehingga ia membuka "sambilan" menjual motor-motor curian yang dikirim oleh komplotan pencuri motor asal Mranggen, Demak.
"Ini dari kelompok Mranggen. Ada Komplong, Warso, Bagong, Yayuk, Kipli," ujar Harno di Mapolrestabes Semarang, seperti yang dilansir dari detik.com, Sabtu (5/2/2016).
Tidak hanya berkawan dengan pencuri motor, ternyata Harno juga memiliki jaringan dengan pencuri spesialis rumah kosong, sehingga dia juga menjual motor beserta STNK dari pencurian rumah kosong.
Modus yang digunakan, Harno memperoleh STNK curian, kemudian dicocokkan dengan jenis motor yang sudah ada padanya. Kemudian nomor rangka mesin pada motor dirubah disesuaikan dengan STNK.
"Kadang bodong, kadang ada STNK, ada yang STNK-nya beli, ada yang ikut di motor. Nomor rangkanya dirubah," ujarnya.
Sementara itu peran tersangka Juwanto yaitu mengantar motor kepada tersangka Agung yang bertugas menjual motor curian kepada konsumen. Harga motor curian "ber-STNK" itu berkisar Rp 4,5 juta paling mahal.
"Yang motor besar di atas Rp 3 jutaan. Ya Rp 4,3 juta sampai Rp 4,5 juta," tandasnya.
Pencurian motor terjadi di berbagai kota, salah satunya Kota Semarang dengan korban Illatul Rohmah di Gunungpati Semarang yang kehilangan motor Revo. Diketahui motor tersebut digunakan tersangka di Blora hingga akhirnya dilakukan pengejaran.
Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi dan Ipda Dimas Charis akhirnya menangkap tersangka Harno dan Juwanto di Desa Kedungjambu, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora haru Rabu (2/3) lalu. Sedangkan tersangka Agung ditangkap sehari berikutnya di rumahnya, Kunduran, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan para pelaku penadah motor curian tersebut juga merupakan pengembangan kasus pencurian yang diungkap tahun lalu. Dari penangkapan tiga pelaku itu, diamankan 25 unit motor.
"Mereka buka show room kecil-kecilan di desa. Mereka memadukan antara hasil curas dengan STNK asli hasil pencurian rumah kosong, kemudian (mesin) digejlok (dipres), dikawinkan. Harga lebih tinggi," terang Sugiarto.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati saat memarkir motor. Dan bagi warga yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolrestabes Semarang untuk membawa BPKB serta surat kehilangan untuk mengambil motor jika ada.
"Imbauan kepada masyarakat, manakala meninggalkan motor, kunci ganda dipasang. Bagi yang merasa kehilangan, datang bawa surat tanda kehilangan dan BPKB. Tidak dipungut biaya," tegasnya. (Red-HB99).
0 comments:
Post a Comment