Petugas Satpol PP Blora tengah menyegel tempat hiburan malam. (Foto: M Taslim Hadi) |
Blora, Harian Blora - Satpol PP Blora menutup dua tempat hiburan malam tanpa izin, Kamis (17/03/2016). Hiburan malam jenis kafe-karaoke tersebut milik Totok dan Sulam, keduanya berlokasi di Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Warga sekitar juga merasa resah karena operasinya hingga tengah malam,” ujar Kepala Satpol PP Sri Handoko, saat memimpin langsung proses penutupan tempat hiburan malam barat Kota Blora tersebut.
Penutupan dengan memasang papan nama berlangsung lancar. kedua pemilik mengaku legowo karena merasa belum mengantongi izin dari Pemkab Blora. Tampak hadir Camat Tunjungan Heni Ariyanto dan Kepala Desa Adirejo Suhartono.
Dengan penutupan kedua kafe tersebut, maka jumlah tempat hiburan malam yang telah ditutup Satpol PP setempat sudah ada 13 lokasi. Sebelumnya Satpol PP telah menyegel 11 tempat, masing-masing di Kecamatan Jepon enam tempat, di Kecamatan Bogorejo empat tempat dan di Kecamatan Tunjungan satu tempat.
Menurut Sri Handoko, di daerahnya saat ini terdapat 36 tempat hiburan malam, dan sekitar 100 karaoke berada di rumah-rumah bordil antara ain di kompleks prostitusi Sumber Agung Nglebok (Cepu), Kampung Baru (Jepon), dan Yang Jrong (Kunduran). “Tempat hiburan malam sebanak itu, hanya enam okasi yang punya izin,” tambah Handoko.
Anggota DPRD Blora Jariman, mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP tersebut. Selain meresahkan masyarakat, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga merugikan pemkab karena tidak membayar retribusi. “Tetapi penutupan jangan tebang pilih. Semua tempat iburan malam tanpa izin harus diberi sangsi tegas. Semua harus ditutup dan dipasang papan nama,” pinta poltisi PPP ini. (Red-HB99/Tas/ KRjogja.com).
0 comments:
Post a Comment