M Yudhie Haryono |
Rencananya pemberian tunjangan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan pada awal Maret 2016, dan berlaku setiap 3 bulan sekali.
“Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, dengan persyaratan ijazah pendidikan terakhir, E KTP asli, KK asli, surat keterangan kesehatan, surat keterangan kelakuan baik dan surat pengantar kelurahan,” beber dia.
Sesuai komitmen dengan pemerintahan Jepang, lanjut dia, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk YEN, dengan persyaratan yang diajukan pemerintahan Jepang, yaitu yen ono duite, yen presidenne dulurmu, yen wakil presidenne pakdemu, yen menteri keuanganne kang masmu, yen mbahmu sing nduwe negoro iki, yen sing moco serius berarti ngarep-arep,” jelas dia dengan nada guyon.
Yudhie menilai, sebenarnya pemerintahan Jokowi kini masih main-main dan belum revolusioner. Ia berharap, ke depan semua kebijakan harus pro terhadap perekonomian rakyat. (Red-HB99/Foto: YH).
0 comments:
Post a Comment