Ilustrasi |
Menurut SK Gubernur Jateng tersebut, UMK di Kota Semarang adalah paling besar, yaitu dengan jumalh Rp1.909.000. Sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000. Hal itu diungkapkan Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (20/11/2015) malam.
Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.
Berikut perincian UMK 2016 di Jateng, Kota Semarang Rp1.909.000, Kabupaten Demak Rp1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp1.610.000.
Kemudian, UMK Kota Salatiga Rp1.450.953, Kabupaten Grobogan Rp1.305.000, Kabupaten Blora Rp1.328.500, Kabupaten Kudus Rp1.608.200, Kabupaten Jepara Rp1.350.000, Kabupaten Pati Rp1.310.000.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Rembang Rp1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000, Kabupaten Sragen Rp1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000.
Selanjutnya, yaitu UMK Kabupaten Klaten Rp1.400.000, Kota Magelang Rp1.341.000, Kabupaten Magelang Rp1.410.000, Kabupaten Purworejo Rp1.300.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000, Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.
Kemudian, UMK Kabupaten Banyumas Rp1.350.000 Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp1.313.000, Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500.
Juga UMK Kabupaten Batang Rp1.467.500, Kota Pekalogan Rp1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp1.325.000, Kota Tegal Rp1.385.000, Kabupaten Tegal Rp1.373.000, Kabupaten Brebes Rp1.310.000. (Red-HB12/Ant).
semoga terus beranjak naik yah mas
ReplyDelete