Presiden Joko Widodo, Foto: Kompas.com. |
Bapak Presiden Joko Widodo
Yang saya cintai & hormati
Salam.......
Perkenankan pada kesempatan ini saya selaku warga Negara Republik Indonesia yang Bapak pimpin dan juga selaku peserta program jaminan kesehatan nasional dengan BPJS, saya menyampaikan aspirasi kepada Bapak Presiden terkait kebijakan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dalam hal pelayanan rujukan tingkat lanjutan. Adapun kebijakan / peraturan perundangan terkait pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang saya rasakan cukup merugikan / memberatkan peserta ialah dengan adanya system rayonisasi / regionalisasi / pewilayahan pelayanan pengobatan tingkat lanjutan (rujukan). Kebijakan / peraturan perundangan ini secara hirarki tertinggi saya temukan mengacu pada Perpres No. 12 Tahun 2013, Pasal 29 ayat 5 yang berbunyi sebagai berikut : Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama HARUS merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan TERDEKAT sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ada beberapa aspek yang mempengaruhi keminatan berobat ke suatu fasilitas kesehatan tertentu. Beberapa aspek tersebut antara lain : keterjangkauan lokasi, kelengkapan fasilitas layanan kesehatan, kecocokan pelayanan para medis & non medis, serta kecocokan therapy dokternya. Bilamana aspek keminatan pasien untuk berobat tersebut dikaitkan dengan kebijakan rayonisasi / regionalisasi, maka hanya satu aspek saja yang terdukung olehnya yakni aspek keterjangkauan lokasi, sedangkan tiga aspek lainnya (kelengkapan fasilitas layanan kesehatan, kecocokan pelayanan para medis & non medis, serta kecocokan therapy dokter) justru tidak terdukung oleh kebijakan tersebut karena peserta tidak dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai kriteria keminatan atas suatu fasilitas kesehatan diatas.
Oleh karena itu pada kesempatan ini selaku warga Negara dan peserta pelayanan kesehatan BPJS, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden agar mempertimbangkan kembali kebijakan rayonisasi / regionalisasi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan tersebut ditinjau dari kebutuhan pelayanan kesehatan dari sisi pasien / peserta BPJS. Dari beberapa diskusi, saya temukan beberapa pertimbangan alasan pemberlakuan kebijakan rayonisasi / regionalisasi antara lain : supaya tidak terjadi penumpukan pasien di suatu fasilitas kesehatan tertentu yang akan berakibat antrian lama dan ketidaktersediaan ruangan rawat inap.
Namun demikian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, hal ketidaktersediaan ruang rawat inap masih bisa diatasi dengan merujuk pasien yang membutuhkan rawat inap ke fasilitas kesehatan lain yang setingkat, yang masih tersedia ruang rawat inapnya. Sedangkan antrian lama karena terjadi penumpukan pasien ( rawat jalan & rawat inap ) itu merupakan hak pasien (peserta) apakah tetap bersedia antri lama ataukah tidak terkait dengan aspek-2 keminatan pasien untuk berobat ke fasilitas kesehatan seperti tersebut diatas.
Bila pasien tidak bersedia antri lama pasti akan pindah / memilih fasilitas kesehatan yang lain ( hukum alami ). Itu hanya bisa terjadi ( memilih pindah ), bilamana tidak ada penerapan system rayonisasi / regionalisasi. Bila sistem rayonisasi / regionalisasi diterapkan, maka pasien harus tetap antri lama karena tidak bisa memilih pindah faskes tingkat lanjutan yang setingkat lainnya. Dan justru dengan terjadinya penumpukan jumlah pasien pada suatu fasilitas kesehatan tertentu itu menunjukkan tingkat keminatan masyarakat atas pelayanan fasilitas kesehatan tersebut cukup tinggi. Sehingga seyogyanya menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya agar juga diminati oleh masyarakat pemakai layanan kesehatan.
Dari beberapa hal diatas, pada kesempatan ini perkenankan saya memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk sekiranya berkenan mempertimbangkan dan merevisi Perpres No. 12 Tahun 2013, Pasal 29 ayat 5 diatas menjadi kemungkinan berbunyi sebagai berikut : Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama HARUS merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan TERDEKAT atau yang DIKEHENDAKI oleh peserta sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program layanan kesehatan dengan tetap dapat menentukan pilihan atas fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai aspek-aspek keminatan berobat seperti tersebut diatas . Serta peniadaan rayonisasi / regionalisasi akan dapat memacu fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya agar diminati oleh masyarakat. Juga untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ) dalam penentuan roayonisasi / regionalisasi.
Demikian permohonan saya selaku warga Negara dan peserta BPJS kepada Bapak Presiden, dengan besar harapan untuk dapat terkabulkannya permohonan ini. Atas perhatian dan kebijakannya, saya haturkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
Hormat Saya
Nugroho Catur
0 comments:
Post a Comment