Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Thursday 22 October 2015

Kodim Blora Bersama DPPKKI Sosialisasikan Benda Cagar Budaya

Blora, Harianblora.com - Kodim Blora Bersama DPPKKI Sosialisasikan Benda Cagar Budaya pada Kamis, 22 Oktober 2015 di Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora masih dalam rangkaian TMMD Reguler ke-95 Kodim 0721/Blora.

Drs. Gembong sebagai wakil dari DPPKKI memberikan penyuluhan mengenai benda cagar budaya. Misalnya ditemukannya jamban peninggalan dinasti Ming di Alas Sampung Desa Blungun, serta banyak ditemukannya fosil binatang purba berusia ratusan tahun dan ditemukannya fosil manusia purba di Ngandong. (baca juga : Situs Ngandong Kabupaten Blora)

Dia juga menjelaskan aturan mengenai benda cagar budaya, UU No 5 tahun 1992 yang diperbarui dengan  UU RI No 11 tahun 2010, yakni  tentang cagar budaya. Inti dari peraturan tersebut yakni himbauan bagi yang menemukan benda purbakala,  harus segera dilaporkan paling lama 30 hari. Hal ini menyusul pernah ditemukannya mangkok dan uang logam di Karang Tengah oleh Samsuri.

Dipaparkan juga bahwa pemerintah akan memberikan ganti rugi apabila barang purbakala yang ditemukan warga memiliki nilai material. Drs Gembong juga menyarankan supaya masyarakat menumbuh kembangkan kesenian yang dapat menyejahterakan rakyat, minimal kesejahteraan batin maupun kesejahteraan lahir. (Red-HB33/Sujono Pendim Blora).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Kodim Blora Bersama DPPKKI Sosialisasikan Benda Cagar Budaya Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora