Jakarta, Harianblora.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) umumkan bahwa badan penyelenggara adhoc Kabupaten
Blora belum melakukan penyerahan bukti pertanggungjawaban belanja
operasional sebesar Rp7,38 Miliar.
"Kabupaten Blora belum melakukan penyerahan bukti pertanggungjawaban belanja operasional sebesar Rp7,38 Miliar. " ujar Agung Firman Sampurna, anggota BPK ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan KPU tahun 2014 di Gedung KPU tanggal Rabu 3 Juni 2015.
Akan tetapi, berdasarkan jumlah penemuan tersebut, BPK masih menganggap wajar pengecualian laporan keuangan KPU 2014 tersebut.
"BPK tahun ini memberikan opini wajar terhadap pengecualianlaporan keuangan KPU 2014," kata Agung. (Red-Harianblora.com/HB35/Foto: BPK).
0 comments:
Post a Comment