Batang, Harianblora.com - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Reskrim Polres Batang baru-baru ini menangkap empat orang pelaku penculikan dan pemerasan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Keempat pelaku penculikan itu adalah Abdul Qohar (warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah), Nasir, (warga Indramayu), Didik (warga Lampung), dan Mutamin (warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tenga)
Menurut keterangan dari Mapolda Jateng, aksi penculikan itu terjadi karena korban Imam Mahdi menjanjikan Nasir sebuah jimat ampuh. Namun jimat ampuh yang dijanjikan ternyata tidak segera diberikan. Akibatnya Nasir nekat mendatangi rumah Imam Mahdi di Sumenep, Madura kemudian menculik korban.
Imam Mahdi diculik oleh para pelaku pada Jumat, 17 April 2015. Pelaku kemudian membawa ke Batang dengan mengendarai sebuah mobil berplat H. Selama tiga hari , tangan dan kaki Imam diborgol. Kemudian pelaku juga menyiksa korban dengan kondisi tangan dan kaki korban diborgol.
Para pelaku juga berusaha melakukan pemerasan kepada keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 225 juta, sampai akhirnya pihak keluarga korban melaporkan aksi penculikan itu ke Polisi. Mendapat laporan, Polres Sumenep akhirnya berkoordinasi dengan Direskrim Polda Jateng untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Kami hanya membantu menangkap pelaku. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Sumenep, korban membawa pelaku ke wilayah hukum Jateng," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Purwadi Ariyanto.
Korban Imam Mahdi dibebaskan dalam kondisi luka parah pada sekujur tubuh dan pergelangan tangan serta kaki akibat penganiayaan. Keempat pelaku penculikan ini nantinya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penculikan tersebut berada di Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Red-HB13t/Foto: TRB)
Keempat pelaku penculikan itu adalah Abdul Qohar (warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah), Nasir, (warga Indramayu), Didik (warga Lampung), dan Mutamin (warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tenga)
Menurut keterangan dari Mapolda Jateng, aksi penculikan itu terjadi karena korban Imam Mahdi menjanjikan Nasir sebuah jimat ampuh. Namun jimat ampuh yang dijanjikan ternyata tidak segera diberikan. Akibatnya Nasir nekat mendatangi rumah Imam Mahdi di Sumenep, Madura kemudian menculik korban.
Imam Mahdi diculik oleh para pelaku pada Jumat, 17 April 2015. Pelaku kemudian membawa ke Batang dengan mengendarai sebuah mobil berplat H. Selama tiga hari , tangan dan kaki Imam diborgol. Kemudian pelaku juga menyiksa korban dengan kondisi tangan dan kaki korban diborgol.
Para pelaku juga berusaha melakukan pemerasan kepada keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 225 juta, sampai akhirnya pihak keluarga korban melaporkan aksi penculikan itu ke Polisi. Mendapat laporan, Polres Sumenep akhirnya berkoordinasi dengan Direskrim Polda Jateng untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Kami hanya membantu menangkap pelaku. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Sumenep, korban membawa pelaku ke wilayah hukum Jateng," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Purwadi Ariyanto.
Korban Imam Mahdi dibebaskan dalam kondisi luka parah pada sekujur tubuh dan pergelangan tangan serta kaki akibat penganiayaan. Keempat pelaku penculikan ini nantinya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penculikan tersebut berada di Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Red-HB13t/Foto: TRB)
0 comments:
Post a Comment