Jika didata, sebenarnya
banyak sekali orang Blora maupun orang yang pernah besar di Blora, Jawa Tengah
yang sukses di berbagai bidang. Entah menjadi pejabat, bupati, gubernur,
pengusaha, sampai dosen bahkan guru. Salah satunya adalah Wahyu Nugroho dosen muda
asal Jetis Blora yang sukses di Jakarta.
Wahyu Nugroho atau pria
yang memiliki nama lengkap Wahyu Nugroho, SHI, MH ini merupakan pria yang lahir
pada 20 Juni 1986. Ia merupakan pria
yang tinggal di Jalan Nusantara Gang 2 Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora,
Kabupaten Blora, Jateng. Kini, Wahyu, sapaannya, tinggal di Jalan Kelinkit No. 77
B Rt.006/Rw.01 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Riwayat Pendidikan dan
Organisasi
Wahyu, merupakan pria
yang lulus dari SDN Jetis I Blora tahun 1998. Kemudian, ia melanjutkan sekolah
di SLTPN 5 Blora tahun 2001. Setelah itu, ia hijrah ke MA Al-Muayyad Surakarta
dan lulus tahun 2004.
Setelah itu, Wahyu
melanjutkan kuliah di S1 IAIN Walisongo Semarang, Fakultas Syariah lulus tahun 2009.
Ia pun melanjutkan studi lanjut ke program S2 Universitas Diponegoro Semarang, Magister Ilmu
Hukum dan lulus tahun 2011.
Pria yang dikenal kalem
ini, juga pernah menimba ilmu agama Islam di Pondok Pesantren al-Muayyad Surakarta, 2001-2004,
juga Madrasah Diniyyah Wustha Al-Muayyad
Surakarta lulus tahun 2004.
Selain dikenal rajin dan
rapi, Wahyu dikenal juga sebagai aktivis ulung. Terbukti, ia pernah aktif di
berbagai organisasi. Tercatat, pria ini pernah aktif di BEM Jurusan Pidana dan
Politik Islam Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang (Ketua Bidang Sosial dan
Politik periode 2005/2006, kemudian anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
Syari’ah IAIN Walisongo Semarang periode 2006/2007, dan Wakil Sekretaris Umum Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang tahun
2005/2006.
Wahyu, pernah juga
menjabat sebagai President Centre for Democracy and Islamic Studies
(CDIS) Walisongo Semarang periode 2006/2007, juga Sekretaris Umum Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Walisongo Semarang periode 2006/2007 dan Wakil
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang periode 2007/2008.
Kelompok Studi Hukum
Progresif (KSHP) TJIPIAN ala Satjipto Rahardjo (Koordinator), Magister
Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, periode 2009/2010 juga pernah ia
jadikan tempat aktif dalam menggembleng jiwa hukumnya, kemdian, Wahyu tercatat
pernah menjadi Ketua Umum LSM Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Semarang
periode 2009/2010 dan menjadi Wakil Sekretaris I LSM Dewan Pimpinan Wilayah
Laskar Arief Rachman Hakim (LARH) Angkatan ’66 - Ampera Jawa Tengah periode
2010/2012.
Sejak 2012 sampai saat
ini, Wahyu menjadi anggota Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia (ASHI), anggota Konsorsium Hukum Progresif tahun 2013-sekarang, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Universitas Sahid
Jakarta, periode 2013-2016 dan juga Sekretaris
Eksekutif Dua Lima Institute periode sekarang.
Pengalaman prestasi akademik pun pernah Wahyu dapatkan. Ia pernah menjadi Wisudawan Terbaik Berprestasi Fakultas Syariah IAIN Walisongo
Semarang, Periode Januari Angkatan 2009. Kemudian, ia juga menjadi peraih Beasiswa Unggulan
Kementerian Pendidikan Nasional Studi Magister Ilmu Hukum Universitas
Diponegoro Semarang, Tahun Anggaran 2009.
Karier Wahyu Nugroho
Selain menjadi dosen tetap Fakultas Hukum
Universitas Sahid Jakarta, Wahyu juga menjadi Staf Ahli
Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Senator Asal Sulawesi
Utara). Pria tersebut juga dosen
tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Pria berkacamata ini juga
menjadi Konsultan Hukum di SSF Law Firm, Cikini Jakarta, peneliti Satjipto
Rahardjo Institute & Pusat Studi Tokoh Hukum (PUSTOKUM) Jakarta. Wahyu juga
menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum FH
Usahid Jakarta.
Dalam pengalaman menjadi tenaga
ahli, Wahyu pernah menjadi Tenaga Ahli dalam Tim Pembuatan SOP (Standar
Operasional Prosedur) program Kewajiban Pelayanan Universal / Universal
Service Obligation (KPU/USO) Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan
Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK) Telekomunikasi di Kementerian
Komunikasi dan Informatika tahun 2012.
Karya dan Penelitian
Tidak hanya di bidang
kerja, Wahyu juga memiliki beberapa karya dan penelitian, baik yang ditulis
pribadi maupun berjamaah. Ia pernah menulis karya buku berjudul Masyarakat Adat adalah
hukum yang hidup (living law) dalam
perspektif Soepomo, dalam “Soepomo, Pergulatan Tafsir Negara Integralistik,
Biografi Intelektual, Pemikiran Hukum Adat dan Konstitusionalisme” dengan penerbit
Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (Pustokum) bekerjasama dengan Thafa Media,
Yogyakarta, 2015 dan juga buku “Aspek Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum
Lingkungan”, kini dalam proses review oleh PT Prenada Media Jakarta.
Penelitian Wahyu pun melimpah.
Tercatat, ada 9 penelitian sejak 2008 sampai tahun ini. Pertama, penelitian “Disparitas
Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi
Analisis Putusan-Putusan Tahun
2007 Pengadilan Negeri Semarang)” (tahun 2008).
Kedua, penelitian “Penegakan
Hukum Lingkungan dalam Menanggulangi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Kawasan Industri Kota Semarang Berbasis Peningkatan Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development)” (tahun 2011). Ketiga, penelitian “Implementasi
Kode Etik Advokat Pasal 04 huruf a tentang Upaya Damai (Mediasi) pada Perkara
Perdata Cerai Gugat di luar Pengadilan (Non Litigasi) oleh Advokat di Lembaga
Bantuan Hukum Jawa Tengah” (tahun 2011).
Keempat, penelitian individual
“Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Kantor Pusat Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta” (Hibah LPPM
Usahid Tahun 2012). Kelima, penelitian
Dosen Pemula (Hibah DIKTI) Tahun Anggaran 2012, “Konsistensi Pemerintah Indonesia dalam Political Will Pasca
Keikutsertaan Ratifikasi Perjanjian Internasional di Bidang HAM” , (selesai
Desember 2012) sebagai Ketua Peneliti.
Keenam, penelitian Tim
Fakultas Hukum, “Fungsi dan Peranan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
bagi Masyarakat Sekitarnya : Studi Kasus LKBH Fakultas Hukum di DKI Jakarta”,
(Hibah LPPM Usahid tahun 2013) sebagai Anggota Peneliti. Ketujuh, penelitian individual,
Transformasi Kearifan Lokal dan
Pembangunan Berkelanjutan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Kontemporer,
(Hibah LPPM tahun 2014). Kedelapan, penelitian Kajian Jangka Pendek oleh Pusat
Kajian Kebijakan dan Hukum (Pusjakum) Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, “Background Paper Naskah
Akademik Prolegnas KOMITE I DPD RI”, (Hibah tahun 2014) sebagai Ketua
Peneliti, jangka waktu 2 bulan (September-Oktober 2014).
Kesembilan, penelitian dalam Penulisan Buku Biografi Intelektual & Pemikiran
Mr. Soepomo, oleh Pusat Studi Tokoh Hukum (Pustokum), sebagai Anggota Peneliti
tahun 2014.
Dalam perjalanannya,
Wahyu selalu aktif dalam mengikuti seminar, pelatihan maupun workhop, baik
menjadi pemateri maupun menjadi peserta.
Publikasi Ilmiah (Jurnal, Majalah, Artikel)
Publikasi ilmiah berupa jurnal, majalah,
artikel juga pernah Wahyu torehkan
dalam sejarah hidupnya. Pertama, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif
Kawasan Industri Berbasis Sustainable Development (Suatu Pendekatan Socio-Legal
di Kota Semarang), Jurnal Supremasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Sahid
Jakarta, 2012. Kedua, Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di
Kantor Pusat Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta, Jurnal Kewirausahaan
Universitas Sahid Jakarta, 2012.
Ketiga, Disparitas
Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian
Dengan Pemberatan (Kajian Terhadap Putusan No. 590/Pid.B/2007/PN.Smg.
dan Putusan No. 1055/Pid.B/2007/PN.Smg. di Pengadilan Negeri Semarang),
Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI, 2012. Keetmpa, Perlindungan Anak dan Hak-Hak
Konstitusional, Opini Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010, Pengujian
terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Majalah Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi RI, 2012.
Kelima, Komitmen
(Political Will) Menegakkan HAM dalam Konstitusi dan Hasil Ratifikasi,
Opini di Majalah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 2013. Keenam, Konsistensi Pemerintah Indonesia dalam
Political Will Pasca Keikutsertaan Ratifikasi Perjanjian Internasional di
Bidang HAM, Hasil Penelitian dosen pemula DIKTI, (Jurnal Hukum Fakultas
Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Vol. XXVIII, No. 2,
Desember tahun 2012.
Ketujuh, Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat
Dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan Berkedok
Investasi Daerah, Jurnal Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Volume 11 Nomor 5 Maret 2014. Kedelapan, Membumikan Paradigma Pembangunan
Berkelanjutan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Sektor Bisnis Kepariwisataan,
(Paper pada Buku Proceeding ‘Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan’
Usahid Jakarta, 5 Maret 2013).
Kedelapan, Menyusun
Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila,
Jurnal Legislasi Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kemenkum HAM RI, Vol. 10 No. 3 September 2013. Kesembilan, Rule Breaking dan Integritas Penegak
Hukum Progresif dalam Pemberantasan Korupsi Pejabat Daerah (Kajian
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
73/PUU-IX/2011), Jurnal Yudisial Komisi Yudisial RI
Vol. 7 No. 1 April 2014.
Kesepuluh, Urgensi
Ratifikasi Polusi Asap Lintas Batas, Opini Media Kampus, Vol. I, No. 6
Agustus 2013. Kesebelas, Fungsi “Penyeimbang” Komisi
Yudisial dalam Amandemen Konstitusi, Opini media
kampus, Edisi X, No. 10 Januari 2014. Keduabelas, artikel, Menuju Keadilan
Substantif, di Islamcendekia.com. Ketigabelas, Artikel, Opini Konstitusi Sterilisasi
Politik Dalam Rekruitmen Calon Hakim Agung, Majalah Konstitusi No. 84
Februari 2014.
Keempatbelas, Konsistensi Pemerintah Daerah atas Penerapan Desentralisasi Bidang
Lingkungan Hidup dalam Perundang-undangan Lingkungan Hidup Berbasis Hukum
Progresif, Jurnal Legislasi Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kemenkum HAM RI, Vol. 12 No. 5 Juli 2014. Kelimabelas, Konsistensi Negara Atas
Doktrin Welfare State Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Hutan Oleh Masyarakat Adat, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Pengembangan
Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 1 Issue 2
Desember 2014.
Pengalaman Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
Pertama, permohonan perkara No. 4/PUU-X/2012 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (terkait dengan penggunaan lambang negara oleh perseorangan), sebagai kuasa hukum pemohon, putusan tahun 2013. Kedua, permohonan perkara No. 27/PUU-XI/2013 dalam pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai kuasa hukum pemohon, (terkait kewenangan DPR dalam seleksi calon hakim agung), sebagai kuasa hukum pemohon, putusan tahun 2014.
Ketiga, permohonan Perkara
No. 25/PUU-XIII/2015 dalam Pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, (terkait pemberhentian sementara
pimpinan KPK karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan), sebagai pemohon, perkara masuk Februari
tahun 2015 dan sedang dalam proses sidang.
Keempat, permohonan Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (terkait pengawasan internal hakim oleh Mahkamah Agung), sebagai kuasa hukum pemohon, perkara
masuk 13 Maret tahun 2015.
Pengalaman Menjadi
Narasumber
Sosok yang dikenal rajin
ini juga tak pelit menularkan ilmu kepada khayak. Terbukti, ia aktif menjadi
pemateri dalam kegiatan seperti seminar, workshop, diskusi dan sebagainya.
Pertama, Pemateri dalam
Latihan Ketrampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) “Professional, Dynamic and
Independent Leadership”, oleh Universitas Sahid Jakarta, pada tanggal 8-9
Juni 2012 di Cibubur. Kedua, Pembicara dalam
“Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sesuai UU No. 16
tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa
Tengah, pada tanggal 22-23 September 2012 di Semarang.
Ketiga, Pemateri dalam
Latihan Dasar Kepemimpinan “Membangun Intelektual yang Berdedikasi Tinggi
serta Berintegritas, Loyalitas terhadap Almamater dan Bangsa”, oleh BEM
Fakultas Hukum Usahid Jakarta, pada hari Jumat-Sabtu, 19-20 April 2013 di
Bogor. Keempat, Pembicara dalam Seminar Nasional “Konsistensi Pemerintah RI
dalam Political Will Pasca Keikutsertaan Ratifikasi Perjanjian Internasional di
Bidang HAM”, oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Kerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, pada hari Rabu, 27 Maret 2013 di Universitas
Esa Unggul Jakarta.
Kelima, Pemakalah dalam
kegiatan Konsorsium Hukum Progresif
“Dekonstruksi Gerakan dan Pemikiran Hukum Progresif” oleh Satjipto Rahardjo
Institute bekerjasama dengan Universitas Diponegoro Semarang, di Patra Jasa
Semarang Convention Hotel, pada tanggal 29-30 November 2013. Keenam, Pemakalah
dalam “Seminar Hasil Penelitian Dosen
Usahid Tahun 2014”, Diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (LPPM), pada tanggal 19 Februari 2014 di Universitas Sahid Jakarta.
Ketujuh, Pemateri dalam
Latihan Dasar Kepemimpinan “Membangun
Semangat Integritas Kepemimpinan Menjadi Mahasiswa Fakultas Hukum yang
Berkarakter”, oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, di Villa
Manado No. 40 Puncak Bogor, pada tanggal 21-22 Januari 2014. Kedelapan, Narasumber
Ahli dalam Focuss Group Discussion “Peta
Jalan Menuju Keadilan Ekologis; Sebuah Panduan bagi Pemerintahan Indonesia Ke
Depan”, Diselenggarakan oleh Eksekutif Nasional WALHI (Wahana Lingkungan
Hidup) Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014.
Dalam Konferensi Internasional,
Wahyu juga pernah menjadi Participant in International
Conference “Harmonizing ASEAN Legal System Through Legal Higher Education”, 11
June 2014, Hotel Mercure Convention Center Jakarta.
(Laporan Khusus Redaksi Harianblora.com).
0 comments:
Post a Comment