Blora, Harianblora.com
– Pengadilan Negeri (PN) Blora gelar sidang kasus penganiayaan Serda
Suhermanto, anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora pada Rabu (1/4/2015).
Sidang yang dilaksanakan di kantor PN Blora tersebut merupakan sidang
perdana yang membahas kasus penganiayaan yang digelar pukul 11.15 WIB.
Dalam sidang
tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH dibantu Hakim
Monita Honiesty, Br Sitorus, SH, Hakim Murindra, SH, Panitra Edi Suharianto, SH, Jaksa Penuntut
Umum Dwi Cipto Tunggal, SH.
Diketahui, kasus
tersebut adalah penganiyaan dilakukan Agus Wahyu Utomo dan Suparjan alias
Jandut terhadap serda Suhermanto anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora, alamat
Dukuh Klompok Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora pada 10 Januari
2015. Penganiayaan tersebut dicatat pada pukul 22.00 WIB di rumah Ibu Sumarni yang
beralamat Dukuh Klompok, Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dalam pemeriksaan
para saksi, yaitu Sampin bin Jamin (42) warga Desa Sugo, Kecamatan Kedungtuban,
selanjutnya Saji bin Jayadi (39) waga Rt 02/03 Desa Wadu, Kecamatan
Kedungtuban, Ny. Suhermanto (istri korban) berlangsung lancar. Para saksi-saksi
tersebut, dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim dan mereka memberi
keterangan dengan baik.
Setelah
persidangan perdana nanti, akan dilaksanakan sidang lanjutan yang sesuai
rencana akan digelar pada Rabu (8/4/2015) di kantor PN Blora. (Red-HB12/Pendim
0721/Blora).
0 comments:
Post a Comment