Semarang, Harianblora.com - Pemblokiran terhadap
situs-situs Islam radikal dinilai langgar SARA. Hal itu dikemukakan oleh
Achmad Hasyim, Direktur Utama Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Cabang
Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2015). Kepada Harianblora.com, Hasyim mengakui
bahwa pemblokiran tersebut dinilai menyepelekan Islam. "Kalau blokir ya
semua, jangan hanya masalah teroris lah, faham radikal lah. Tapi situs porno
juga harus disterilkan bahkan diblokir semua," beber dia.
Perlu diketahui, sampai Rabu (1/4/2015), Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 22 situs/website yang
bernuansa radikal. "Situsnya itu tak berbahaya dan kurang ke akar, kalau
dihapus ya sekalian orangnya. Kan website yang mengelola kan adminnya. Mereka
pasti dibayar dan dikonsep membuat website radikal," jelas dia.
Saya mengapresiasi Kemkominfo dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), kata dia, yang terus memberantas dan
mengupayakan pencegahan penyebaran faham radikal. "Akan tetapi caranya
kurang tepat. Situs, website, laman atau portal itu tidak salah apa-apa. Yang
salah ya orangnya. Lalu kenapa yang diberantas situsnya. Ini seolah-olah
menistakan agama," ujar dia.
Sebagai aktivis pers, kata dia, saya menilai langkah Kemkominfo ini sangat
berani dan di luar batas. "Kan bisa dirunding, dibicarakan dengan Dewan
Pers. Di situsnya kan ada kontak, alamat dan susunan redaksi. Lalu kenapa gak
dihubungi saja suruh mengupload artikel atau berita yang tidak radikal. Justru
hal itu lebih cerdas," jelas jurnalis tersebut.
Selain melanggar SARA, kata dia, solusi ini hanya mandul dan tidak sampai
akar. "Kalau mau memberantas jangan cuma daun dan pohonnya. Akarnya harus
dicabut. Kalau pohon dan ranting patah, sementara akar masih, ya kemungkinan
muncul lagi. Bahkan 100 website pun tak akan ada dampaknya," pungkas dia.
(Red-HB14/Foto: Harianblora.com).
0 comments:
Post a Comment