Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Saturday, 18 April 2015

Memblokir Buku Radikal dan Buku Pornografi

Oleh Dian Marta Wijayanti
 Penulis adalah Guru SDN Sampangan 01 UPTD Gajahmungkur Kota Semarang, Penulis buku Siapkah Saya Menjadi Guru SD Revolusioner?

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang telah memblokir 22 situs berbau faham radikal yang dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus disambut guru di negeri ini. Namun yang diblokir seharusnya tak hanya situs, tapi juga buku-buku yang berbau ajaran radikalisme. Sebab, saat ini penyebaran faham radikal seperti Islamic State of Iraq and  Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Shuriah tidak hanya lewat dunia maya, media sosial, yuotube, namun juga lewat pendidikan.

Baru-baru ini ditemukan buku yang bemuatan ajaran radikal di sekolah. Buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti dengan konten radikalisme beredar di Jombang, Jawa Timur. Dalam buku tersebut terdapat penjelasan bahwa “halal membunuh seseorang apabila berbeda agama”. Hal tersebut tentu dapat mengganggu pola pikir siswa. Tidak semestinya dalam buku pelajaran terdapat konten radikal.

Jika penyebaran ISIS ini dibiarkan maka akan merusak masa depan pendidikan Indonesia. Dalam hal ini, guru perlu menagih tindakan nyata untuk memutus dan menghilangkan penyebaran ISIS melalui pendidikan. Saat ini sekolah sudah menjadi lahan basah atau lahan subur penyebaran ISIS.

Masalah perbukuan dalam pendidikan sebenarnya tak hanya masalah pornografi, namun juga radikalisme yang saat ini menodai pendidikan. Terkesan tidak ada keseriusan pemerintah dalam menyeleksi buku yang masuk ke dalam sekolah. Sekolah harus bebas ajaran radikalisme. Seharusnya yang diblokir tak hanya situs online,namun juga buku-buku yang memuat ajaran radikalisme dan pornografi dalam pendidikan.

Buku Pornografi dan Radikal
Tersebarnya berbagai buku berbau Islam radikal sudah banyak terjadi. Kejadian seperti ini tidak hanya meresahkan orang tua, tapi juga menjadi keresahan guru. Buku berbau pornografi juga menjadi musuh pendidikan. Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu ketika kasus buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” karya Toge Aprilianto yang ditolak semua kalangan.

Toge mencontohkan kalimat-kalimat yang tidak patut untuk dibaca pelajar yang sebagian besar masih berusia remaja. “Aku pernah nge*** sama dia”. Kalimat yang lain “Sebetulnya wajar kok kalau pacar ngajak kamu ML. Wajar juga kalau kamu ngajak pacarmu ML. Itu hal naluri alamiah”. Buku seperti ini jelas berbau pornografi dan meracuni pelajar.

Buku itu banyak menerima kecaman baik dari media massa dan media elektronik. Isi buku ini diasumsikan berisi edukasi seks. Jika remaja menerima mentah-mentah kalimat tersebut, ditakutkan pola pikir “sesat” akan meracuni generasi penerus bangsa.

Keberadaan buku radikal juga harus segera diberantas. Peran serta semua elemen pendidikan sangat diperlukan dalam “pemblokiran” buku radikal. Buku yang seharusnya sebagai jendela pengetahuan jangan sampai menjadi sumber kesesatan.

Buku yang seharusnya mengajarkan perdamaian, ajaran cinta dan kasih sayang kepada semua manusia, namun justru “menjadi racun” bagi anak. Mereka dididik menjadi manusia keras, radikal, kejam dan wajar jika muncul kekerasan dalam pendidikan, bullying dan puncaknya nanti adalah terorisme.

Semua itu tidak lain adalah efek dari buku radikal yang dikonsumsi pelajar. Buku adalah jendela dunia dan membaca adalah kucinya. Anak-anak, pelajar dan remaja yang membaca ajaran radikal, sama saja mereka menuju ke lembah radikalisme. Mereka otomatis akan menuju “neraka”,  padahal sekolah adalah “surga” bagi anak.

Memblokir Buku Radikal dan Buku Pornografi
Pemblokiran buku radikal harus segera dilakukan. Pemutusan mata rantai penyebaran buku radikal harus diutamakan sebelum pendidikan dijajah kaum radikal dan ajaran sesat. Pemblokiran ini dapat dilakukan dari dalam maupun luar dunia pendidikan.

Pertama; pemblokiran dari dalam membutuhkan peran serta Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ketelitian kedua lembaga ini harus ditingkatkan. Jangan sampai buku-buku berbau ajaran radikal, pornografi, dan unsur SARA lolos dalam penyaringan kualitas buku.

Perpusnas maupun LIPI seharusnya memperketat perizinan buku dan pemberian ISBN. Sebab, jika syarat penerbitan buku teliti, maka tidak akan muncul “buku abal-abal” yang merusak mental pelajar.

Kedua; tim sortir buku seharusnya tak hanya di wilayah kesesuaian kurikulum, standar isi, SK-KD dan materi pelajar, namun juga pada muatan atau konten buku. Gagasan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung membentuk tim sortir buku pelajaran dari materi radikal perlu diapresiasi dan ditindaklanjuti. Pasalnya, kasus buku PAI dan Budi Pekerti di Jombang yang memuat materi radikal jangan sampai terjadi di daerah lain.

Ketiga; pemerintah, Kemendikbud, lembaga penerbitan, Dinas Pendidikan, sampai sekolah harus bersama-sama mengecek dan membaca buku agar tidak dikonsumsi anak. Semua buku yang anak baca harus ramah dan steril dari muatan radikalisme dan pornografi.

Peran Guru
Peran guru juga sangat penting dalam penyampaian materi dalam buku. Sebab, buku seradikal apapun tidak akan tersampaikan pada siswa jika guru teliti. Guru harus menjadi filter dari peredaran buku radikal. Sebagai orang tua di sekolah, guru memiliki peran penting. Tidak hanya sebagai penyampai materi pelajaran, tapi guru juga harus mampu sebagai petunjuk arah ketika ada siswa yang terancam masalah.

Pertama; mendampingi ekstrakurikuler keagamaan. Ekstrakurikuler seperti kerohanian Islam (rohis) memiliki tujuan baik. Namun akan menjadi sebaliknya jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang “meracuni” nilai-nilai kemuliaan itu dengan virus dan bakteri perusak.

Guru pendamping ekstrakurikuler hendaknya tidak sekadar formalitas. Sebagai “pendamping” guru hendaknya benar-benar mendampingi sehingga buku-buku radikal tidak masuk dalam kajian sekolah. Perlu diwaspadai ketika kajian-kajian radikal itu mulai masuk dalam lingkungan sekolah yang mampu menghapus rasa toleran. Seharusnya, semakin dalam pemahaman agama seseorang semakin dalam rasa toleransinya, bukan malah sebaliknya.

Kedua; menanamkan pentingnya rasa persatuan dan kesatuan. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia terbentuk dalam keberagaman. Tanpa keberagaman Indonesia tidak akan menjadi negara yang kaya. Rasa saling menyayangi sangat dibutuhkan dalam menciptakan kerukunan. Perbedaan suku, agama, ras, dan adat seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling memecah belah. Keterikatan seseorang dalam suatu agama adalah pilihan.

Ketiga, segera menindak dan memblokir buku-buku radikal yang beredar di sekolah. Secara berkala guru dapat melakukan sidak terhadap buku-buku yang dibaca oleh siswa. Tak hanya buku bacaan tapi buku pelajaran pun perlu untuk dikaji ulang. Pengalaman masuknya unsur SARA dalam buku pelajaran menjadi cambuk bahwa buku harus lebih teliti dalam memilih bahan ajar.

Buku-buku berkonten radikal tidak boleh dibiarkan lama-lama beredar. Semua agama mengajarkan kebaikan dan toleransi. Fanatik sempit hanya menimbulkan perpecahan. Saatnya pendidikan menjadi pemutus mata rantai ISIS. Segera memblokir buku radikal atau generasi muda menjadi korbannya!
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Memblokir Buku Radikal dan Buku Pornografi Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora