Blora, Harianblora.com – Warga Cepu Kabupaten Blora ditangkap polisi karena terbukti menyimpan 7 paket sabu. Ia adalah warga Cepu yang berinisail T yang berasal dari Rt 04/7, Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Blora saat ini dinilai tak aman dari pengedar maupun pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, jajaran Sat Narkoba Polres Blora berhasil menangkap seorang laki-laki warga Cepu yang diduga sebagai pengedar maupun pemakai narkoba jenis sabu-sabu tak lama ini.
Tak lama ini, T diperiksa Sat Narkoba Polres Blora terkait kepemilikan 7 paket sabu-sabu tersebut. Tersangka tersebut sudah ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Blora. Penangkapan tersebut dinahkodai langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdul Fatah.
Warga cepu berinisial T tersebut ditangkap polisi di rumahnya, di lokasisasi Nglebok atau Rt.04/7 Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Awalnya, polisi menerima informasi masyarakat, bahwa tersangka tersebut sudah sering menjalankan transaksi. Tersangka awalnya juga dilaporkan karena diduga menggunakan narkoba di rumahnya sendiri. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, sehingga dalam waktu 2 minggu, polisi melakukan pengintaian kemudian menangkap warga Cepu tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli. Akhirya, warga Cepu berinisial T tersebut berhasil ditangkap dan saat penangkapan itu, petugas mengamankan 7 paket sabu. Sebanyak 7 paket sabu yang dibawa T tersebut dibungkus plastik kecil.
AKBP Mujiyono Kapolres Blora, sesuai yang dilansir Polres Blora, Jumat (27/3/2015), menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada penjual maupun pemakai narkoba jenis apapun. Untuk yang berhasil ditangkap tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Semua ini demi amanya Blora dari narkoba jenis apapun. Untuk itu kami akan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora," tandas Kapolres Mujoyono. (Red-HB19/Humas polres Blora).
0 comments:
Post a Comment