Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday, 4 March 2015

Sinergitas Cicak-Buaya Memburu Koruptor



Oleh Takdir Lela
Penulis adalah Wasekum PU Badko HMI Jawa Tengah-DI.Yogyakarta

Siapa cicak, siapa buaya?
Adanya judicial review oleh Mahkamah Agung melalui UU No 31 Tahun 2009 yang sebelumnya KPKPN, dilebur menjadi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang eksis sampai sekarang yang mempunyai kewenangan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu KPK juga berfungsi sebagai supervisi terhadap instansi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan, ataupun melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun semakin banyak para penegak hukum di Indonesia tidak membawa dampak yang positif sebagaimana yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. 

KPK lahir karena dianggap Polri belum maksimal dalam menangani kasus korupsi yang terindikasi sudah mendarah daging dalam setiap lapisan pemerintahan bangsa Indonesia. Namun agaknya, seringkali langkah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi terkendala dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan saat berhadapan dengan antar lembaga penegak hukum yaitu kepolisian.

Kasus Cicak Vs Buaya kembali terjadi dan membuat tensi politik nasional semakin memanas. Hal ini terjadi saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Pada saat yang sama Budi Gunawan tengah diusulkan oleh presiden Joko Widodo menjadi satu-satunya calon Kapolri dan sudah dinyatakan lolos feet and propertest oleh DPR RI sebagai calon tunggal Kapolri.

Seolah mendapat serangan balik, satu persatu pimpinan KPK dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat kepada lembaga Kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu, 18 Februari 2015, Presiden Jokowi memberhentikan sementara Samad dan Bambang. Jokowi mengatakan pemberhentian kedua pemimpin KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing.

Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang Widjoyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010.

 Potret Pemberantsan Korupsi dan Membangun sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam menciptakan Indonesia bersih korupsi
Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya raya ternyata menyisakan sejuta Tanya yang tak mampu terjawab. Kenapa disebuah bangsa yang katanya gemah ripah loh jinawi masih saja menjadi sebuah bangsa yang tertinggal dan menyisakan kemiskinan yang tak kunjung usai. Tentu negeri yang kaya raya ini memiliki banyak rayap yang menggerogoti kekayaan bangsa ini dari dalam. Baik mereka yang melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok ataupun mereka kaum pribumi yang menjadi kolabotaror dengan bangsa asing dalam mengeruk kekayaan bangsa Indonesia. 

Berbicara mengenai tindak pidana korupsi tentunya terkait dengan kondisi perekonomian suatu negara. Suatu negara yang mampu mengelola perekonomiannya dengan baik maka kesejahteraan rakyatnya akan memperoleh jaminan yang layak dari negara. Sebaliknya suatu negara yang tidak mampu mengatur perekonomiannya dengan baik dikarenakan banyaknya kebocoran keuangan negara akibat praktek korupsi dalam kehidupan bernegara, maka negara tersebut tidak akan mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga permasalahan sosial akan muncul. 

Bertambahnya lembaga penegak hukum ternyata belum mampu memberikan hasil maksimal dalam hal pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Menurut pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, setiap tahunnya, KPK menerima rata-rata 6.000 kasus dari jalur pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Dari keseluruhan, sebanyak 25 persen kasus terindikasi sebagai tindak pidana korupsi. "Dan dari 6.000, hanya 75 kasus yang mampu ditangani KPK”.

Melihat fenomena tersebut, mestinya ada peran aktif dari lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pemberantasan kasus korupsi. Tata koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti KPK-Polri-Kejaksaan semestinya harus pula diintensifkan, untuk mengurangi gesekan pada saat proses penyelidikan ataupun penyidikan dengan tersangka oknum dari lembaga penegak hukum tersebut.

Menurut Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa di dalam sistem hukum terkandung gagasan-gagasan, prinsip-prinsip, aturan-aturan, dan prosedur yang timbul dari berbagai sumber seperti, politik, ekonomi, ideologi, dan hukum. Dia menambahkan bekerjanya suatu sistem sesungguhnya adalah suatu proses interaksi dimana terjadi saling mempengaruhi antara struktur, kultur, dan substansi hukum.

Dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, koordinasi antar lembaga penegak hukum saja tidak cukup, namun dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extra ordinary, diperlukan sinergitas di antara penegak hukum dan auditor, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas yang efektif, dan penerapan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Akibat lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku korupsi dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Berbagai harapan dan permasalahan tersebut, secara khusus meminta penyelesaian segara, mengingat dampak korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Semua pihak harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antarpenegak hukum dan instansi terkait serta partipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan korupsi akan menjadi tidak efektif. Oleh karenanya pemberantasan korupsi menjadi isu bersama yang membutuhkan sinergitas antar seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sinergitas Cicak-Buaya Memburu Koruptor Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora