Blora, Harianblora.com – Baru-baru ini, Satreskrim Polres Blora tangkap truk minyak tanah karena tanpa mengantongi dokumen sah. Sebelum ditangkap, sesuai rencana minyak mentah tersebut yang diangkut truk tangki dengan nomor polisi H 1864 EB tersebut akan dibawa ke Kabupaten Grobogan.
Truk berisi minyak mentah, menurut Kasatreskrim Polres Blora AKP Asnanto, kini diamankan di Mapolres Blora. Sedangkan sopir yang bernama Rifai warga Rt 4/4 Desa Kilangtani, Kecamatan Getasrejo, Grobogan dimintai keterangan.
Tak hanya Rifai, kernet yang bernama Widodo, yaitu warga Rt.3/1 Desa Tlogoharjo Kecamatan Giritanto, Wonogiri juga diminta keterangannya.
Menurut AKP Asnanto, minyak mentah yang dibawa dengan truk tangki isi 8.000 liter itu berasal dari penambangan minyak Wonocolo dan rencananya akan dibawa ke Grobogan untuk di jual kepada pembeli yang sudah siap menunggunya.
Pada awalnya, ada laporan bahwa truk tangki tersebut tidak memiliki dokumen resmi sesuai informasi dari masyarakat. Dari laporan tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Blora melakukan penghadangan di Jalan Halmahera Blora Kota. Penghadangan tersebut berhasil menghentikan truk tangki yang dicurigai.
Saat dihentikan, sopir Rifai tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait dengan minyak mentah yang dibawanya. Saat itu juga truk beserta sopir dan kenek di bawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekadar diketahui, hasil tambang minyak dari sumur tua, seperti hasil tambang seperti sumur-sumur minyak di Wonocolo tidak boleh dijual ke pasaran bebas. Penjualan hanya boleh dilakukan ke PT Pertamina selaku perusahaan Negara yang ditunjuk mengelola hasil tambang minyak.
Kapolres Blora AKBP Mujiyono juga menyatakan, selama ini pihaknya sudah memerintahkan jajaranya untuk selalu mengawasi ditribusi minyak mentah yang ada diwilayah Kabupaten Blora. Pasalnya, di wilayah Kabupaten Blora sendiri banyak sekali terdapat sumur-sumur minyak tua yang diproduksi. Diantaranya di blok Semanggi, Ledok, Banyuasin, Kedinding, Temetes. (Red-HB23/Humas Polres Blora)
0 comments:
Post a Comment