Blora, Harianblora.com
– Rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk
dan Pertisida KP3 Kabupaten Blora digelar pada 13 Maret 2015 yang secara
langsung dibuka oleh Bupati Blora Djoko Nugroho. Agenda rapat koordinasi ini
digelar di ruang pertemuan Rumah Makan Mr. Green Blora yang juga dihadiri
beberapa tamu undangan.
Selain Bupati Blora,
hadir juga Komandan Kodim 0721/Blora diwakili Pasiter Kapten Chb Sudiyono,
Asisten II Bapak Bondan, Kepala Dintanbunnakikan Kab.
Blora Ir. Reni Miharti, M. Agr,
Bus. Dalam rapat ini, hadir juga Camat se Kabupaten Blora, Danramil se jajaran
Kodim 0721/Blora, Kapala UPTD Dintanbunnakikan se Kabupaten Blora, Distributor pupuk se Kabupaten
Blora dan juga tamu undangan yang lain.
Secara umum
permasalahan pendistribusian pupuk cukup bagus, tertip dan lancar, atas
pengawalan yang dilakukan oleh instansi terkait. Pertanian di wilayah Blora
selain Pajale juga ada petani tebu, diharapkan dalam pendistribusian pupuk
harus sesuai aturan pemerintah bahwa petani tebu tidak dapat subsidi. Hal itu
diungkapkan Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya.
“Hal ini harus
dipahami dan diketahui bersama. Pegawalan pendristribusian pupuk menjadi
prioritas pertama, agar tidak jadi penyelewengan,” tutur Bupati yang akrab
disapa Koko tersebut.
Peran komisi
pengawalan pupuk dan pestisida (KP3) juga disampaikan oleh Kepala Dintanbunnakikan Kab. Blora
Ir. Reni Miharti, M. Agr, Bus. Menurutnya, peran KP3 sesuai dengan dasar hukum
peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi
sebagai barang dalam pengawasan serta surat Menteri Pertanian RI Nomor
140/SR.130/M/5/2013 tentang peningkatan pengawasan pupuk bersubsidi oleh KP3.
Ir. Reni Miharti, M.
Agr, Bus juga menyarankan kepada Bupati Blora dengan adanya keterlibatan TNI (Kodim
0721/Blora) diharapkan masuk di dalam aturan tersebut. “Dengan demikian aturan
pemerintah benar-benar sudah berjalan susuai harapan,” papar Reni. (Red-HB20/Pendim
0721/Blora).
0 comments:
Post a Comment