Oleh Dian Marta Wijayanti, SPd
Penulis adalah Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan III Kota Semarang, Guru SDN Sampangan 01 UPTD Gajahmungkur
Pola baru Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Kota Semarang tahun 2015 perlu
diapresiasi. Pada tahun 2015, Kota Semarang menerapkan pola baru Diklat
Prajabatan untuk CPNS golongan III yang berjalan
sejak 16 Februari 2015 dan akan berakhir 26 Maret 2015 nanti. Sedangkan dari
formasi honorer K1 dan K2,
berlangsung Maret 2015 sampai Agustus 2015.
Desain dari kurikulum Diklat Prajabatan untuk saat ini
terdiri atas beberapa tahap, mulai internalisasi nilai-nilai dasar profesi,
aktualisasi nilai dasar profesi, dan seminar aktualisasi nilai dasar profesi. Pola baru
Diklat harus melahirkan abdi negara yang berjiwa maju, unggul, berkualitas, dan
antikorupsi. Sebab, selama ini Pegawai
Negeri Sipil (PNS) masih identik dengan “malas” dan “suka bolos” bahkan korupsi. Stigma
tersebut tak hanya di kota, namun juga di desa.
Selain membentuk karakter disiplin, Diklat Prajabatan
menjadikan PNS tahu akan tugas, wewenang, kewajiban dan substansi dasar abdi negara. Jika benar-benar mengikuti Diklat dengan serius, maka tidak ada
PNS yang bermasalah. Mengapa? Dalam Diklat, CPNS digembleng oleh anggota TNI
yang mengutamakan kedisiplinan, jujur, tegas, bertanggung jawab. Jika setelah
Diklat, ada PNS yang bekerja ngawur, maka Diklatnya bisa dikatakan gagal.
SDM PNS
Negara maju memiliki pendidikan yang maju pula. Maka
dari itu pendidikan yang dikemas dalam Diklat Prajabatan CPNS juga merupakan
bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas SDM aparatur negara. Mengingat
sebentar lagi Indonesia akan menghadapi salah satu tantangan besar dunia berupa
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Ada 4 hal
yang menjadi fokus MEA. Pertama; negara-negara di kawasan Asia Tenggara akan dijadikan sebuah
wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Kedua,
MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi,
dengan kebijakan competition politicy,
consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Ketiga, MEA dijadikan sebagai kawasan yang memiliki
perkembangan ekonomi yang merata dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil
Menengah (UKM). Keempat, MEA akan
diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global.
Kepemimpinan memegang peranan penting dalam menghadapi
MEA. Tanpa adanya kepemimpinan yang responsif dan lincah, Indonesia tidak akan
berhasil dalam mengambil peran dalam diberlakukannya MEA mulai tahun 2015.
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tolok ukur keberhasilan Indonesia.
Tanpa adanya ASN yang mampu memberikan pelayanan prima kepada publik,
pengambilan kebijakan serta implementasi kegiatan di berbagai instansi tidak
dapat berjalan dengan baik.
Pola Baru Diklat Prajabatan CPNS
Jam pelajaran Diklat Prajabatan golongan III Kota Semarang tahun 2015 ini lebih lama dibandingkan diklat bagi K1 maupun K2. Hal ini
dikarenakan nilai-nilai dasar PNS dalam kegiatan Prajabatan Golongan III
menjadi tahap yang sangat penting untuk dipahami. Tak hanya itu, CPNS golongan III
juga diharapkan mampu menganalisis dampak apabila kelima dasar tersebut tidak
diaplikasikan di lingkungan kerja.
Adapun nilai-nilai dasar tersebut adalah
akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi
(ANEKA). Penanaman nilai tidak terputus hanya pada mata rantai pengetahuan
saja, namun aktualisasi yang dikemas dalam kegiatan impementasi sesuai Tugas
Pokok Fungsi (Tupoksi) menjadi poin utama yang menjadi perhatian.
Selama Diklat, peserta tidak hanya dibekali materi nilai dasar
profesi PNS. Sebab, peserta juga mendapat
pembelajaran tentang Peraturan Baris-Berbaris (PBB), senam kesegaran jasmani,
kesehatan mental, jasmani, dan pengembangan potensi diri. Yang lebih penting dari
berbagai kegiatan tersebut adalah pembiasaan hidup disiplin, tanggung jawab,
peduli, dan sadar diri.
Di Kota Semarang, Diklat Prajabatan CPNS golongan III
dilaksanakan dari tanggal 16 Februari sampai 26 Maret 2015 atau 31 hari kerja
(263 JP). Istilah in-off-in sering
digunakan pada pola baru ini. In yang
pertama adalah peserta masuk di dalam kelas selama 18 hari kerja untuk
mendapatkan materi nilai-nilai dasar profesi PNS dan 13 hari untuk aktualisasi
nilai-nilai dasar profesi PNS di lingkungan kerja. Peserta yang tidak hadir 9
jam pelajaran akan dianggap tidak lulus dan diberi kesempatan mengulang pada Diklat
Prajabatan selanjutnya.
Perbedaan yang ada pada pola baru Diklat Prajabatan ini
adalah adanya aktualisasi yang melibatkan mentor dan coach.
Setelah mendapatkan materi, peserta akan menyeminarkan rancangan aktualisasi
dengan didampingi mentor (kepala sekolah). Peserta dituntut melakukan minimal 6
program aktualisasi. Program yang disetujui akan diimplementasikan di tempat
kerja selama masa off class.
Setelah itu, peserta akan masuk kembali untuk
mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah diimplementasikan di depan mentor, coach
(pembimbing) dan narasumber. Dalam
hal ini, narasumber adalah orang yang belum pernah sama
sekali berkomunikasi dengan peserta, sehingga program yang disampaikan peserta benar-benar menjadi hal
baru di hadapan narasumber. Peserta harus berupaya meyakinkan narasumber akan kejelasan program
dengan disertai bukti nyata. Bukti nyata itu dapat berupa foto, video, film,
pamflet, maupun produk. Semakin bermanfaat, inovatif, dan nyata, maka nilai
yang diperoleh peserta pun akan lebih baik.
Kedisiplinan adalah kunci utama keberhasilan Diklat
Prajabatan CPNS. Artinya, jika peserta tidak disiplin tentu akan berpengaruh
pada hasil yang akan diperoleh. Kedisiplinan tidak hanya berwujud presensi
kehadiran. Namun kedisiplinan dalam berpakaian, tepat waktu, santun, tatanan
rambut, dan tata cara apel turut membangun karakter PNS yang profesional dan
berkelas dunia.
Sosok PNS
Sejati
Sebagai “pelayan publik”, pembentukan karakter memang
sangat diperlukan. Mengingat akhir-akhir ini banyak ditemukan aparatur negara
yang justru menjadi sumber dan pelaku penyimpangan. Sebagai contoh, selama 2014 Gubernur Jawa
Tengah Ganjar Pranowo telah memecat 25 PNS yang terbukti melakukan pelanggaran
disiplin berat. Selain kuantitas tersebut, ada 6 PNS yang dijatuhi sanksi sedang dan 5 PNS mendapat sanksi
ringan. Yang dimaksud pelanggaran sanksi berat adalah terjerat kasus pidana,
menikah lagi tanpa izin istri, dan mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari
tanpa keterangan.
Setiap PNS, jika benar-benar mengabdi untuk negara dan
menjalankan tugas sesuai aturan, maka tidak ada PNS yang bermalas-malasan
apalagi sampai melakukan tindakan kriminal. Menjadi PNS memang cita-cita dan
menjadi idaman masyarakat. Meskipun harus mengalahkan 1000 saingan, namun tiap
tahun pasti selalu ada yang mendaftar. Jika sudah lolos menjadi CPNS dan resmi menjadi
PNS, sangat lucu jika mereka tidak menjalankan amanat negara, baik secara
individual maupun di masyarakat dan lembaga.
Kegiatan aktualisasi nilai dasar yang dilakukan CPNS
dalam Diklat Prajabatan diharapkan benar-benar mampu membentuk pengetahuan,
sikap dan keterampilan PNS secara
berkelanjutan. Sebab, akan percuma jika aktualisasi ini akan
berhenti setelah Diklat Prajabatan usai. Menjadikan diri sebagai agen of change di lingkungan kerja
“harus” dilakukan oleh generasi baru
yang lulus Diklat Prajabatan. Jangan sampai generasi
baru ini justru menjadi sumber masalah, bukan sumber solusi.
Semua PNS, aparatur sipil negera
adalah mereka yang melayani masyarakat. Mereka adalah orang pilihan yang
hidupnya dijamin negara untuk mengabdi untuk rakyat. Jika ada PNS tidak
mengabdi untuk rakyak, tampaknya mereka pura-pura menjadi PNS.
0 comments:
Post a Comment