Cepu, Harianblora.com –
Pedagang Kali Lima (PKL) di Taman Seribu Lampu Cepu
ditertibkan Satpol PP Blora pada Senin (2/3/2015). Para PKL yang ditertibkan di sepanjang Jl. Diponegoro Cepu Blora tersebut dilakukan oleh petugas
gabungan, mulai dari Satpol PP, Koramil 05/Cepu, Polsek Cepu, Kecamat dan
Perangkat Desa.
PKL yang berada di depan
stasiun Cepu tersebut dinilai melanggar aturan. Maka tidak heran jika mereka
ditertibkan oleh petugas gabungan.
Tidak hanya Kasat Pol PP Blora Sri Handoko, hadir
juga Pabindaops 4 smg (Kol Marinir Nugroho dan AKBP Dudi Hadiwijaya, Kepala
Satsiun Cepu Bapak Muh.Nurtaim, Ka.Asset Stasiun Cepu Bapak Pranoto.
Tak hanya itu,
penertiban tersebut juga dihadiri Camat Cepu Mei Naryono, SH, Danramil 05/Cepu
Kapten Inf Ribut Agiyoko, SH, Kapolsek Cepu AKP Andi Kadesma, SH dan juga Kalur
Balun Cepu Bapak Edi Purnomo, S.Pd.
Sebelum dilaksanakan
kegiatan penertiban tersebut, menurut Danramil 05/Cepu Kapten Inf Ribut
Agiyoko, SH, menyatakan dari pihak Satpol PP sudah memberikan imbauan dan
beberapa kali sosialisasi dilakukan terhadap PKL. Bahkan, menurut Kapten Inf
Ribut Agiyoko, peringatan pun sudah diberikan agar para pedagang turut serta
bertagung jawab dalam hal menjaga kebersihan dan keindahan di wilayah Kecamatan
Cepu Blora.
Akan tetapi, upaya
tersebut rupanya tidak ada respon dari pihak PKL, dan akhirnya pada Senin 2
Maret 2015 pukul 08.30 WIB dilakukan operasi penertipan dari petugas gabungan
yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Blora Bapak Sri Handoko. “Dalam
pelaksanaan penertiban tersebut cukup aman, tertib dan lancar,” ujar Kapten Inf
Ribut seperti yang dilansir Pendim 0721/Blora.
Menurut Kasat Pol PP
Blora Blora Sri Handoko, langkah tersebut adalah wujud fungsi Satpol PP. “Yang
kami lakukan ini adalah sebagai fungsi satuan dinas Satpol PP untuk membantu
penegakan peraturan daerah dalam hal menjaga kebersihan dan keindahan tata kota
khususnya di wilayah Kecamatan Cepu,” ujar dia.
Imbauan dan sosialisasi
sudah kami lakukan berulang kali dan peringatan pun sudah kami lakukan,
lanjutnya, namun tidak ada respon dari pihak PKL. Pihaknya mengatakan tidak
melarang bagi PKL untuk mencari nafkah.
“Kami tidak melarang para PKL untuk
mencari nafkah, namun demikian kami juga meminta kesadaran para PKL, ikut
menjaga keindahan dan kenyamanan taman seribu lampu,” bebernya.
Kami harapkan setelah
mereka usai berdagang, lanjutnya, properti dagangannya harus disimpan seperti,
tenda, gerobak, dan lain-lain jangan dibiarkan begitu saja di sekitar taman
sehingga mengganggu keindahan dan mengurangi estetika fungsi taman.
Sedikitnya, ada empat
gerobak, sembilan tenda, enam belas kursi, lima meja, 33 bambu tenda dan
lain-lain yang diamankan dalam penertiban tersebut. “Barang-barang tersebut
selanjutnya ditipkan di Kantor Kecamatan Cepu. Hasil penertipan akan
ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten,
pungkas Kasat Pol PP Blora Blora Sri Handoko. (Red-HB34/Foto: Pendim
0721/Blora).
0 comments:
Post a Comment