Blora, Harianblora.com – Penyuluhan
Hukum dan Bimbingan Mental Kodim 0721 Blora digelar dalam rangka mewujudkan
dan meningkatkan disiplin serta profesional serta bermoral bagi prajurit dan
PNS jajaran Kodim 0721/Blora pada 13 Maret 2015.
Dalam agenda ini, menghadirkan
pemateri andalan yaitu Kasi Dukkum Kumdam IV/Diponegoro Mayor Chk Winarjo, SH
dan Pa Bintal Golongan VII Balak Bintal Jarah Bintaldam IV/Diponegoro Kapten
Kav Alvian. Penyuluhan yang dihadiri Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf
Ariful Mutaqin ini digelar di Aula Makodim 0721/Blora yang dihadiri prajurit
dan PNS jajaran Kodim 0721/Blora.
Letkol Inf Ariful Mutaqin dalam
sambutannya menjelaskan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Mental Terpadu tersebyt
dasarnya merupakan salah satu upaya pembinaan satuan guna mencegah dan
mengurangi pelanggaran hukum, disiplin dan tata tertib serta perilaku hidup
sehat, serta untuk meningkatkan semangat juang prajurit dan PNS dalam
menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat dan kompleks.
Kepribadian, menurut Komandan Kodim 0721/Blora tidak terlepas dari kualitas
mental dan moral yang baik, ini merupakan syarat mutlak bagi setiap prajurit
dan PNS untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya secara optimal, serta
mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga. “Oleh karena itu, saya
berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan
sungguh-sungguh, antusias dan motivasi yang tinggi,” papar Dandim Blora di
hadapan peserta penyuluhan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi
Dukkum Kumdam IV/Diponegoro Mayor Chk Winarjo menyatakan untuk memelihara
ketahanan mental prajurit dan PNS di jajaran Kodim 0721/Blora, agar mampu
melaksanakan tugas pokok secara optimal.
“Maka salah satu upayanya adalah dengan kegiatan penyuluhan hokum dan
pembinaan mental seperti yang kita laksanakan ini, agar kita dapat menghayati
dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga,
Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI maupun berperilaku hidup yang baik dalam
keseharian kita,” bebernya.
Di antara penyuluhan hukum, lanjut dia, yang disampaikan adalah Tindak Pidana Narkoba dan Proses
Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Prajurit
dan PNS. “Dalam tindak pidana
narkoba sudah diatur dalam UU No.35
Th 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997
tentang psikotropika,” tandas Mayor Chk Winarjo. (Red-HB13/Pendim
0721/Blora).
0 comments:
Post a Comment