Pengertian Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sebenarnya
bisa Anda dapatkan informasinya di bank-bank terdekat. Misalnya KPR Bank
Jateng, KPR Bank BRI, KPR BTN, KPR Bank Mandiri, KPR Bank BNI dan sebagainya.
Sebenarnya, pengertian Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
BTN, KPR BRI, KPR, KPR Bank Mandiri dan KPR Bank BPD Jateng bida Anda cari juga
di website masing-masing Bank. Sebab, tiap-tiap Bank memiliki ukuran, standa,
plafon dan manajemen sendiri.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan KPR Bank Jateng Terbaru.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan KPR Bank Jateng Terbaru.
Dalam pengertian umum dan di dunia perkreditan bank, Kredit
Pemilikan Rumah atau KPR adalah dana
pembiayaan yang disediakan oleh Bank untuk membeli tahah/kavling siap bangun,
pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah, take over.
Dari brosur Bank Jateng 2015, KPR adalah dana pembiayaan
yang disediakan oleh Bank untuk membeli tanah atau membangun atau memperbaiki
rumah, tuko, apartemen atau rusun.
Siapa Saja yang Bisa KPR Rumah?
KPR merupakan salah satu bentuk
bantuan Bank kepada masyarakat, bisa dari golongan kaum PNS, anggota TNI/Polri.
Tak hanya itu, KPR secara umum juga tersedia untuk pegawai BUMN, pegawai BUMD, pegawai
Bank, pegawai lembaga negara, pegawai institusi atau perusahaan swasta, tenaga
profesi dan wiraswasta.
Tujuan KPR Rumah
Tujuan KPR rumah bisa
bermacam-macam, semua bergantung pada kebutuhan. Akan tetapi, secara umum KPR
memiliki beberapa tujuan sebagai berikut;
1 Pemilikian rumah, ruko, rukan,
apartemen, rusun, baik yang dimiliki oleh developer atau pengembang, maupun non
pengembang.
2 Pengambilan alihan kredit atau
take over.
3 Pembelian kavling atau tanah
kosong di luar kawasan atau lokasi pengembang dengan luas maksimum 300m2.
4 Pembangunan rumah di atas tanah
sendiri atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki.
5 Pembangunan atau perbaikan
ruko, rukan, apartemen maupun rusun.
Jika Anda ingin melakukan KPR di
bank-bank seperti KPR Bank BRI, KPR Bank BTN, KPR Bank Mandiri, KPR Bank BTN
dan sebagainya, alangkah lebih detail jika Anda langsung datang ke Bank dan
meminta plafon masing-masing Bank agar tahu berapa jumlah kredit yang akan Anda
dapatkan dari Bank tersebut.
bagaimana syarat dan ketentuan tersebut
ReplyDelete