Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday, 18 March 2015

Pajak Batu Akik Dikenakan Pada Badan Usaha, Bukan Batu Akiknya



Batu akik unik. Foto: Jppn.
Harianblora.com – Wacana pajak yang dikenakan batu akik kini direspon oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Atas wacana pajak batu akik, banyak orang salah paham. Sebab, yang benar pajak batu akik dikenakan pada badan usaha, bukan batu akiknya.

Menurut DJP seperti, yang dikenakan pajak adalah badan usaha di bidang tersebut, bukan pada batu akiknya. DJP juga menyatakan, hasil tambang tersebut tidak masuk daftar sisiran potensi pajak.

Wahju K Tumakaka selaku Plt Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP mengatakan tidak ada pajak untuk batu akik. “Tidak ada, yang ada kan gamestone atau batu permata, safirm, rubi. Batu akiknya ya tidak kena pajak lah,” ujarnya di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Ia meluruskan bahwa yang kena pajak adalah badan usaha yang menjual batu akik atau badan usaha di bidang lainnya. Yang dikenakan pajak budan barangnya, namun pada pengusahanya.

“Kalau batu akik harganya Rp 1 miliar yang jual kan dapat penghasilan. Itu bayar penghasilannya, bukan batu akiknya,” ujar dia.

Awalnya, wacana pajak batu akik semakin mencuat karena Meteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak ada perluasan objek atau pun kenaikan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif PPnBM tersebut masih sama seperti aturan awal.

“Mau batu akik kek, batu kali kek, enggak ada perluasan. Yang ada perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen,” kata Bambang. 

Menanggapi hal itu, salah satu kolektor batu akik di Blora, Sureni (34) mengatakan sebenarnya munculnya wacana itu hanya isu. “Saya awalnya kaget saat membaca berita di media soal pajak batu akik, tapi saya yakin itu cuma permainan pasar agar harga batu akik bisa goyang,” kata dia.

Sureni juga mengakui, batu akik di Blora, batu akik di Kudus, batu akik di Demak, batu akik di Rembang, Pati, batu akik di Grobogan harganya tidak terlalu tinggi. “Ya saya kira satu sampai dua ada lah yang mahal, namun saya yakin gak ada yang sampai Rp 1 miliar,” kata dia kepada Harianblora.com.

Demam batu akik, menurut pria tersebut sangat menarik dunia bisnis dan ekonomi. “Isunya tidak hanya lokal, namun batu akik kini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional,” papar pengoleksi batu akik jenis Kecubung tersebut. (Red-HB31/Metro TV).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pajak Batu Akik Dikenakan Pada Badan Usaha, Bukan Batu Akiknya Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora