Batu akik unik. Foto: Jppn. |
Menurut DJP seperti, yang dikenakan pajak adalah badan usaha
di bidang tersebut, bukan pada batu akiknya. DJP juga menyatakan, hasil tambang
tersebut tidak masuk daftar sisiran potensi pajak.
Wahju K Tumakaka selaku Plt Direktur Penyuluhan Pelayanan
dan Humas DJP mengatakan tidak ada pajak untuk batu akik. “Tidak ada, yang ada
kan gamestone atau batu permata, safirm, rubi. Batu akiknya ya tidak kena pajak
lah,” ujarnya di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu
(18/3/2015).
Ia meluruskan bahwa yang kena pajak adalah badan usaha yang
menjual batu akik atau badan usaha di bidang lainnya. Yang dikenakan pajak
budan barangnya, namun pada pengusahanya.
“Kalau batu akik harganya Rp 1 miliar yang jual kan dapat
penghasilan. Itu bayar penghasilannya, bukan batu akiknya,” ujar dia.
Awalnya, wacana pajak batu akik semakin mencuat karena
Meteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak ada perluasan objek atau
pun kenaikan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif PPnBM tersebut
masih sama seperti aturan awal.
“Mau batu akik kek, batu kali kek, enggak ada perluasan. Yang
ada perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen,”
kata Bambang.
Menanggapi hal itu, salah satu kolektor batu akik di Blora,
Sureni (34) mengatakan sebenarnya munculnya wacana itu hanya isu. “Saya awalnya
kaget saat membaca berita di media soal pajak batu akik, tapi saya yakin itu cuma
permainan pasar agar harga batu akik bisa goyang,” kata dia.
Sureni juga mengakui, batu akik di Blora, batu akik di
Kudus, batu akik di Demak, batu akik di Rembang, Pati, batu akik di Grobogan
harganya tidak terlalu tinggi. “Ya saya kira satu sampai dua ada lah yang
mahal, namun saya yakin gak ada yang sampai Rp 1 miliar,” kata dia kepada
Harianblora.com.
Demam batu akik, menurut pria tersebut sangat menarik dunia
bisnis dan ekonomi. “Isunya tidak hanya lokal, namun batu akik kini sudah
menjadi isu nasional bahkan internasional,” papar pengoleksi batu akik jenis
Kecubung tersebut. (Red-HB31/Metro TV).
0 comments:
Post a Comment