Blora, Harianblora.com - Wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengharamkan batu akik kini mulai ramai di media massa dan juga media sosial seperti facebook dan twitter. Padahal MUI sendiri secara tegas belum mengeluarkan fatwa terkait batu akik.
Hadi Samsul Cahyono (34) pecinta batu akik di Kabupaten Blora mengatakan hal itu sebenarnya masih simpang siur. "Saya juga dapat kabar dari teman Salatiga dan pecinta akik di Jogjakarta, namun mereka menilai hal itu hanya isu saja," bebernya kepada Harianblora.com, Jumat (13/3/2015) pagi.
Dalam hal ini, menurut Hadi, berita atau kabar MUI mengharamkan batu akik hanya permainan pasar. "Kalau dikabarkan haram kan semakin mahal," tegas dia.
Sebenarnya, masalah syirik atau tidak, itu bukan pada batunya. "Batu ya tetap batu, yang menyebabkan syirik atau tidak kan bergantung pikiran dan hati orang yang mecintai batu tersebut," terangnya.
Di dalam Islam, kata Hadi, kan juga ada kabah yang juga terbuat dari batu yang disucikan. "Juga ada hajar aswad yang disucikan. Kalau berlihan meyakini batu hajar aswad memiliki kekuatan, nah itu juga bisa syirik. Jadi saya kira syirik atau tidak hanya pada rumusan hati dan struktur berpikir tentang batu akik," jelas pria tersebut.
Akik kok tidak boleh, kata Hadi, yang tidak boleh itu ya menfitnah sesuatu tidak pada makamnya. "Misalnya Nabi Musa menfitnah tongkatnya sebagai tongkat sakti. Itu yang salah. Karena yang sakti itu Allah bukan Musa dan tongkatnya. Begitu pula dengan batu akik," jelas Hadi.
Maka dalam Islam, kata Hadi, prinsipnya jelas, la haula wala quwwata illa billah.
Terpisah, Yunita Sari (23) warga Blora yang juga mengoleksi batu akik jenis kecubung juga berpendapat bawah sebenarnya syirik dan tidaknya mengagumi batu akik ya bergantung orangnya. "Batu ya tetap batu lah, ia sama seperti ciptaan Allah yang lain. Jadi kalau mau diharamkan, saya kira harus dikaji dulu. Perlu bahtsul masa'il yang panjang. Soalnya fenomena batu akik juga membawa dampak positif bagi perajin," ujar dia.
Kabar MUI mengharamkan batu akik kan belum jelas, lanjut Yuni, MUI mana, di mana dan kapan. "Mungkin ini hanya baru wacana atau ada oknum yang memberitakan dengan maksud tertentu," tukas dia.
Saya sendiri, katanya, kemarin sempat baca di internet memang ada sebagian ulama dari Muhammadiyah dan NU yang mewacakan fatwa batu akik, sebab dinilai berbahaya bagi akidah umat Islam. "Padahal setahu saya, para kiai-kiai di pondok pesantren juga banyak yang memakai batu akik," pungkas perempuan tersebut. (Red-HB19/Foto: Kompas).
Hadi Samsul Cahyono (34) pecinta batu akik di Kabupaten Blora mengatakan hal itu sebenarnya masih simpang siur. "Saya juga dapat kabar dari teman Salatiga dan pecinta akik di Jogjakarta, namun mereka menilai hal itu hanya isu saja," bebernya kepada Harianblora.com, Jumat (13/3/2015) pagi.
Dalam hal ini, menurut Hadi, berita atau kabar MUI mengharamkan batu akik hanya permainan pasar. "Kalau dikabarkan haram kan semakin mahal," tegas dia.
Sebenarnya, masalah syirik atau tidak, itu bukan pada batunya. "Batu ya tetap batu, yang menyebabkan syirik atau tidak kan bergantung pikiran dan hati orang yang mecintai batu tersebut," terangnya.
Di dalam Islam, kata Hadi, kan juga ada kabah yang juga terbuat dari batu yang disucikan. "Juga ada hajar aswad yang disucikan. Kalau berlihan meyakini batu hajar aswad memiliki kekuatan, nah itu juga bisa syirik. Jadi saya kira syirik atau tidak hanya pada rumusan hati dan struktur berpikir tentang batu akik," jelas pria tersebut.
Akik kok tidak boleh, kata Hadi, yang tidak boleh itu ya menfitnah sesuatu tidak pada makamnya. "Misalnya Nabi Musa menfitnah tongkatnya sebagai tongkat sakti. Itu yang salah. Karena yang sakti itu Allah bukan Musa dan tongkatnya. Begitu pula dengan batu akik," jelas Hadi.
Maka dalam Islam, kata Hadi, prinsipnya jelas, la haula wala quwwata illa billah.
Terpisah, Yunita Sari (23) warga Blora yang juga mengoleksi batu akik jenis kecubung juga berpendapat bawah sebenarnya syirik dan tidaknya mengagumi batu akik ya bergantung orangnya. "Batu ya tetap batu lah, ia sama seperti ciptaan Allah yang lain. Jadi kalau mau diharamkan, saya kira harus dikaji dulu. Perlu bahtsul masa'il yang panjang. Soalnya fenomena batu akik juga membawa dampak positif bagi perajin," ujar dia.
Kabar MUI mengharamkan batu akik kan belum jelas, lanjut Yuni, MUI mana, di mana dan kapan. "Mungkin ini hanya baru wacana atau ada oknum yang memberitakan dengan maksud tertentu," tukas dia.
Saya sendiri, katanya, kemarin sempat baca di internet memang ada sebagian ulama dari Muhammadiyah dan NU yang mewacakan fatwa batu akik, sebab dinilai berbahaya bagi akidah umat Islam. "Padahal setahu saya, para kiai-kiai di pondok pesantren juga banyak yang memakai batu akik," pungkas perempuan tersebut. (Red-HB19/Foto: Kompas).
0 comments:
Post a Comment