Jakarta, Harianblora.com – Tepat
pada hari Sabtu (28/3/2015) pukul 00.00 WIB harga bensin premium naik
lagi menjadi Rp 7300 perliter. Tak hanya premium jenis bensin, pemerintah
kini kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar juga. Untuk
solar, naiknya adalah Rp 500 perliter.
Kenaikan ini merupakan wujud
kebijakan pemerintahan Jokowi-JK yang tidak konsisten. Dengan dalih
mempertimbangkan dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian
nasional, akhirnya kini harga BBM resmi naik.
Untuk harga BBM di luar Jawa, Madura
dan Bali, rincian kenaikan harga BBM
yaitu untuk harga minyak Solar naik dari Rp 6.400/liter jadi Rp
6.900/liter. Kemudian, harga Bensin Premium RON 88 naik dari Rp 6.800/liter
jadi Rp 7.300/liter. Sedangkan harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp.
2.500/liter (termasuk PPN).
Dikutip dari website resmi ESDM pada Sabtu (28/3/2015), harga BBM memang
resmi naik. Hal itu diungakapkan Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja pada Jumat (27/3/2015). “Berlaku mulai 28 Maret
2015 pukul 00.00 WIB," kata IGN Wiratmaja.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah
dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, maka harga BBM naik mulai Sabtu
(28/3/2015) pukul 00.00 WIB.
Pemerintah memutuskan, kata dia, bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500/liter," ujarnya.
Pemerintah memutuskan, kata dia, bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500/liter," ujarnya.
Keputusan tersebut, menurut Wiratmaja merupakan wujud menjaga kestabilan
perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional. (Red-HB23/Foto:
Detik.com).
0 comments:
Post a Comment