PNS di Blora dalam suatu acara. Foto: Harianblora.com. |
Jakarta, Harianblora.com – Kabar gaji pensiun untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) kini ramai di media massa. Sebab, gaji pensiun PNS mulai 2017 tidak
dibayar dan akan diganti Fully Funded. Sesuai rencana, pemerintah mulai awal tahun 2017 nanti akan
menerapkan sistem pembayaran gaji pensiunan dan jaminan hari tua untuk PNS dan
TNI/Polri dengan sistem Full Funded.
Hal itu dilakukan pemerintah seiring diterapkannya
UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015), mulai 2017
nanti sistem pembayaran pensiunan dan jaminan hari tua PNS, Polri akan berubah.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar
dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan
berubah dari sebelumnya As Pay You Go atau dibiayai dari APBN menjadi
sistem Fully Funded atau dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja,"
kata Yuliana seperti yang dilansir Antara News.
Sistem baru tersebut, menurut Yuliana, bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Program Baru
Pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam rangka mengimplementasikan UU ASN tersebut. Enam RPP tersebut meliputi Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Juga RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS.
Pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam rangka mengimplementasikan UU ASN tersebut. Enam RPP tersebut meliputi Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Juga RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS.
Selain itu, ada juga RPP tentang Jaminan Hari
Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai
ASN. Program tersebut yang sesuai UU ASN,
diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern,
bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Saat ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah melakukan sosialisasi
dan mengolah berbagai perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja dalam
rangka pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan
penggajian PNS tersebut.
Butuh masukan dari pemangku kepentingan, kata Yuliana, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Butuh masukan dari pemangku kepentingan, kata Yuliana, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Faisal Rachman Direktur
Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) juga
menjelaskan sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS,
pihaknya sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan
PNS.
Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya, saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya, saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut Faisal Rachman, saat ini jumlah nasabah
yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta
pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif. (Red-HB22/Antara).
0 comments:
Post a Comment