Gedung dewan tampak sepi, Senin (16/3/2015). |
Kota, Harianblora.com –
Anggota Dewan Blora tak semangat kerja
karena terancam 6 bulan tak gajian. Hal itu terjadi karena adanya sanksi tegas yang
diberlakukan kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, mereka terlambat mengesahkan APBD
Kabupaten Blora tahun 2015 yang berdampak pada gaji mereka sendiri.
Ancaman
sanksi yang dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai konsekuensi dari
terlambatnya penetapan APBD 2015, membuat semua anggota DPRD Blora tidak
menerima hak-hak keuangan yang seharusnya diterima mereka. Hal tersebut tentu berpengaruh besar
dengan kinerja DPRD Blora akhir-akhir ini. Hingga hari Senin (16/3/2015), mereka
juga belum menerima gaji.
Selain itu,
ancaman tidak mendapat gaji juga berimbas pada suasana gedung DPRD Blora. Sebab,
gedung tersebut tampak sepi dari aktivitas keseharian para wakil rakyat. Gedung
tersebut yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Blora, hanya tampak 2 orang
anggota DPRD dari 45 orang total anggota DPRD setempat pada Senin (16/3/2015).
Lengangnya suasana tersebut diduga karena anggota dewan hingga pertengahan
bulan ke 3 belum menerima gaji.
Sementara
Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo mengaku bahwa sepinya suasana gedung dewan
karena ada sejumlah agenda pekerjaan anggotanya di luar gedung. “Seperti tim
Banleg belum lama ini melakukan studi banding ke Kabupaten Pati terkait
penyusunan Ranperda Miras,” papar Bambang.
Bambang juga
meyakini bahwa anggota DPRD Blora mempunyai beban moral apabila ada anggotanya
yang ogah-ogahan masuk, dengan alasan karena tidak digaji. “Mereka duduk di sini
untuk menyuarakan aspirasi masyrakat dan dipilih, jadi saya rasa mereka akan
mempunyai beban moral apabila lantaran tidak digaji terus ogah-ogahan masuk,
saya rasa itu tidak terjadi pada anggota DPRD Blora,” katanya.
Sanksi
tersebut mengacu pada aturan baru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ.
Surat Mendagri tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD
provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE yang
ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut, ditembuskan juga kepada
Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Bambang Susilo juga menjamin
keterlambatan penetapan APBD tidak akan terulang lagi pada tahun selanjutnya.
"Kami janji
tahun-tahun berikutnya penetapan APBD tak akan terlambat," ujar dia. Pengalaman penetapan APBD yang
terlambat menjadi pelajaran berharga bagi DPRD Blora. Hingga kini, pimpinan dan
para anggota DPRD belum menerima gaji atau hak-hak keuangan sebagai konsekuensi
dari terlambatnya penetapan APBD 2015. (Red-HB23/Rif-PP/Foto: febryan chandra).
0 comments:
Post a Comment