Blora, Harianblora.com – Akhirnya, 3 begal di Kabupaten Blora yang meresahkan
warga ditangkap polisi. Mereka ada para kawanan penjahat yang sering
melakukan kejahatan berupa perampasan, penjambretan di wilayah Blora.
Para tersangka saat di Polres Blora. |
Mereka kini tengah diperiksa oleh petugas keamanan. Tim Reskrim Polres
Blora yang tengah memeriksa 5 pelaku perampokan, di antarnya 3 ditangkap awal
Pebruari 2015 lalu. Sedangkan 2 lainnya ditangkap Polres Bojonegoro tak lama
ini.
Polisi mengidentifikasi lima pelaku tersebut telah melakukan
tindak kejahatan atau jambret atau saat ini akrab disebut begal di wilayah
Blora sebanyak 12 kali di tempat yang berbeda.
Pada tanggal 1 Januari 2015 lalu, seorang warga bernama Nyamirah yang
juga pedagang cabai asal Desa Wulung, Randublatung, Kabipaten Blora telah
mengalami perampokan oleh 2 orang pelaku yang kini berhasil dibekuk pihak
kepolisian.
Petugas Reskrim Polres Blora, sebelumnya juga berhasil membekuk tiga
pelaku tersebut. Kini dua pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Unit 3
Satreskrim Polres Blora. Mereka adalah SWY, warga Rt 02/13, Desa Sambongrejo
Wetan, Kecamatan Randublatung, Blora. Juga RYT alias Kacung yaitu warga Rt 04/8,
Desa Sumurgong, Tuban. Kedua pelaku tersebut dibekuk petugas saat melakukan
kejahatan di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.
Tertangkapnya dua orang pelaku begal tersebut, saat ini berarti ada 5
perampok Nyamirah yang sudah diamankan polisi. Dari hasil identifikais polisi,
dalam perampokan yang terjadi di awal Januari 2015 lalu itu jumlah pelakunya 7
orang, sehingga hingga saat ini masih ada 2 pelaku lagi yang masih buron seperti
yang dilansir Humas Polres Blora, Jumat (13/3/2015).
5 Tersangka Diperiksa Polisi
Dari hasil penjelasan Petugas Satreskrim Polres Blora, saat dilakukan
pemeriksaan terhadap kelima tersangka. Pertama, Juwanto warga Rt.03/02 Desa
Sidorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.
Kedua adalah Galih warga Rt03/2 Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan,
Tuban, Jawa Timur.
Ketiga adalah Waris warga Rt.05/1 Desa Ketitang Wetan,
Kecamatan Batangan, Pati. Keempat, Suwignyo warga Rt.02/13 Desa Sambongrejo
Wetan, Kecamatan Randublatung. Kelima Riyanto alias Kacung warga Rt.04/8 Desa
Sumurgong, Tuban. Mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatannya di 12 tempat
berbeda di wilayah hukum Polres Blora.
Dalam aksinya, para tersangka sudah melakukan 12 kejahatan. Pertama, di
perempatan Kelurahan Bangkle, Blora Kota. Saat itu mereka berhasil menggasak
seuntai kalung emas. Kedua, di dekat Kantor DPU Blora Kota dengan hasil kalung
emas. Ketiga, di loji ijo, Kecamatan Randublatung dengan hasil HP dan tas yang
berisikan sejumlah uang.
Keempat, kejahatan di Pasar kobong Kecamatan Randublatung dengan hasil
tas yang berisi uang Rp23 juta. Kelima, di wilayah Kecamatan Jepon dengan hasil
kalung. Selanjutnya, tiga kali kejatan di TKP di wilayah sepanjang jalan raya
Kecamatan Menden dengan hasil kalung emas.
Selain itu, kejahatan juga terjadi dua kali TKP dekat SMP 1 Kecamatan
Kedungtuban dengan hasil dompet berisi uang Rp 2 juta.
Dalam melakukan operasinya, saat beraksi kawanan perampok tersebut
menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol K 6993 CY dan
Yamaha Bison Nopol B 6585 G.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono memerintahkan kepada seluruh Kapolsek
untuk terus meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan terutama di jam-jam
rawan. Termasuk terus melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di tempat
umum untuk tidak memakai perhiasan yang mencolok karena bisa memancing aksi
kejahatan. Jika membawa dompet berisi uang juga diminta untuk disimpan di tempat
yang aman (Red-HB21/Humas Polres Blora).
0 comments:
Post a Comment