Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday 25 February 2015

Syarat Dosen Harus S2 Magister



Oleh Hamidulloh Ibda
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Unnes

Syarat dosen harus S2 magister. Ya, demikian benak mahasiswa program magister ketika ingin menjadi dosen. Sebelumnya, saya tertarik dengan berita berjudul “Dosen Belum S-2 Akan Pensiun” (SM, 7/2/2015) yang menjelaskan bahwa dosen yang belum memenuhi standar dan kualifikasi akademik minimal S-2 (magister) akan dipensiunkan. Hal itu seharusnya menjadi motivasi bagi semua dosen untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan meningkatkan kualitas. Sebab, saat ini banyak guru SD yang berpendidikan S-2, maka dosen “dilarang” berpendidikan S-1.

Dosen mengajar mahasiswa, jadi sangat kurang tepat jika masih S-1. Guru SD saja sudah banyak berpendidikan magister, jadi secara kualifikasi akademik, kualitas dosen sarjana sangat berbeda. Jika hal itu terlaksana, maka tahun ini menjadi era berakhirnya dosen sarjana.

Apalagi, hal itu sudah diatur Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 46, kualifikasi minimal dosen adalah lulusan S-2. Aturan lain yang turut memagari adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan 21. Guru SD/MI saja, sesuai UUGD 2005 minimal S-1, jadi sangat paradoks jika masih ada dosen berpendidikan S-1.

Mengapa demikian? Sebab, dosen adalah “gurunya guru”. Meskipun hakikat belajar tidak ada hubungannya dengan gelar dan kualifikasi akademik, namun profesi dosen sudah diatur konstitusi yang minimal bergelar S-2 untuk mengajar S-1 dan lulusan S-3 untuk pascasarjana.
Terancam Pensiun

Posisi dosen bergelar S-1 memang terancam pensiun. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menyebut batas waktu kualifikasi minimal dosen jatuh pada Desember 2015. Yakni 10 tahun setelah Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 diundangkan tanggal 30 Desember 2005.

Mau tidak  mau, semua dosen sarjana pada tahun 2015 ini harus segera selesai kuliah magisternya. Sebab kalau tidak, dosen-dosen tersebut akan dimoratorium bahkan pensiun, atau dipindah tugas di bagian tenaga kependidikan.

Langkah tegas Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, MHum untuk menghentikan dosen sarjana perlu diapresiasi. Selain mengurangi bargaining kampus dan kualitas pembelajaran, dosen sarjana juga menjegal kampus melakukan akreditasi. Dosen sarjana juga menghambat kampus membuka prodi atau jurusan baru.

Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) tak lama ini menyatakan Indonesia sedang krisis tenaga pengajar, khususnya dosen. Berdasarkan data Kemenristek Dikti, jumlah dosen di Indonesia kurang dari 160.000 orang. Angka ini tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang mencapai 5,4 juta orang. Dari 160.000 dosen itu, 30 persen di antaranya masih lulusan S-1, S-2 setengahnya, dan S-3 hanya 11 persen (Koran Jakarta, 3/2/2015).

Dari pemetaan Ditjen Dikti terkait demografi dosen di Indonesia, terungkap data bahwa dalam kurun 2005-2015, perguruan tinggi di Tanah Air tidak banyak melakukan perekrutan dosen baru. Sepanjang 2005-2014, jumlah perekrutan dosen sangat minim. Akibat minimnya perekrutan, maka kampus-kampus mengalami “krisis dosen” khususnya yang lulusan magister.

Di Jawa Tengah sendiri, kebanyakan dosen yang belum bergelar S-2 adalah dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pada 249 PTS di bawah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah, terdapat 8.799 dosen. Mereka terdiri atas 769 dosen PNS yang diperbantukan (dpk) di PTS dan 8.030 dosen yayasan. Di antara dosen PTS itu, terdapat 2.244 dosen yayasan dan 38 dosen yang diperbantukan yang belum berpendidikan S-2 (SM, 7/2/2015).

Di dunia pendidikan, menjadi guru di tingkat SD-SMA saja tidak boleh main-main, apalagi menjadi dosen. Sebab, dosen adalah gurunya guru yang memiliki tugas “mencetak” calon guru berkualitas. Sangat tidak logis jika guru berkualitas lahir dari dosen S-1. Kalau sekadar asisten dosen atau dosen kontrak, hal itu tidak terlalu masalah. Namun jika sudah menjadi dosen tetap, maka sangat berdampak pada kualitas pendidikan, akreditasi, sertifikasi, pembukaan prodi baru dan merendahkan bargaining kampus bersangkutan. Jadi, tahun ini harus menjadi akhir dari era dosen sarjana.

Pacu Kualitas
Kunci dari problem ini adalah “menegakkan konstitusi” yang sudah diatur pemerintah. Yaitu UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 (pasal 46 ayat 2) tentang Guru dan Dosen (UUGD), dipertegas Permen No 42/2007 tentang Sertifikasi Dosen, seorang dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari para mahasiswa yang diajarnya. Artinya, dosen program diploma atau sarjana wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S-2/magister. Dosen program pascasarjana wajib memiliki kualifikasi akademik S-3/doktor.

Selain itu, untuk mengakhiri era dosen sarjana, kampus juga perlu melakukan moratorium bahkan menghentikan dosen-dosennya yang belum magister. Ida Zulaeha (2015) menyatakan dosen yang mengajar S-1/diploma yang belum magister harus diarsipkan atau wajib dihentikan.

Pemerintah juga harus memperbanyak beasiswa untuk calon dosen, baik di dalam maupun luar negeri. Hal itu dapat memancing lebih banyak orang untuk menjadi dosen dan otomatis mengurangi kriris dosen. Kampus terutama PTS perlu memperketat perekrutan dosen baru. Artinya, semua dosen yang mengajar harus minimal lulusan magister.

Kampus yang menyelenggarakan program pascasarjana sebagai pencetak dosen juga harus berkualitas internasional. Muklas (2008) menjelaskan pascasarjana wajib meningkatkan mutu berkelas dunia. Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan juga berkelas dunia, dan akan berpengaruh pada lulusan undergraduate (S-1).

Tak hanya itu, kampus perlu meningkatkan twinning program atau double degree dengan perguruan tinggi asing untuk pendidikan pascasarjana. Melalui kolaborasi semacam itu, lulusan perguruan tinggi di Indonesia juga akan diakui sama dengan perguruan tinggi kelas dunia yang menjadi rekanan kerja sama. Hal itu juga menjadi sinyal positif bahwa menuntut ilmu tak perlu di luar negeri jika kampus di Indonesia kualitasnya bertaraf internasional.

Sebagai ilmuwan, dosen wajib memacu kualitasnya. Sebab, ia memiliki tugas lebih berat daripada guru. Jika guru hanya mendidik, namun dosen selain mendidik juga meneliti dan melakukan implementasi ilmu dalam unsur pengabdian kepada masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sesuai UUGD No 14/2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari regulasi itu sudah jelas bahwa dosen harus berkualitas dan minimal lulusan magister.

Secara keilmuwan, dosen memang profesi mulai meskipun dianggap kurang menjanjikan. Padahal profesi guru/dosen berada di atas profesi-profesi lainnya. Sebab, tanpa guru/dosen, tak akan ada yang namanya pengacara, tentara, pengusaha, ekonom, politisi, dokter dan sebagainya.

Memacu kualitas dan kualifikasi dosen menjadi substansi problematika di atas. Dosen memang bukan segalanya, namun segalanya berawal dari dosen berkualitas. Semua dosen harus memenuhi kualifikasi akademik, patuh kostitusi dan berkualitas. Jika tidak berkualitas, apa pantas disebut dosen?
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Syarat Dosen Harus S2 Magister Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora