Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday, 11 February 2015

Sertifikasi PPGJ untuk Guru PNS dan Swasta



Oleh Sumardjan, S.Pd, M.MPd

Sertifikasi PPGJ adalah untuk Guru PNS dan Swasta. Program baru Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) menjadi “harapan baru” juga “tantangan berat” bagi para guru, khususnya di Jawa Tengah. Mengapa tantangan berat? Karena PPGJ menjadikan guru harus serius untuk mendapatkan gelar guru profesional dan mereka tak bisa “santai-santai” dalam menjalankan tugasnya. PPGJ juga mengancam tambahan penghasilan guru PNS sesuai Pasal 5 Peraturan Presiden No 52 Tahun 2005 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS.

Meskipun substansi PPGJ dinilai hampir sama seperti pola melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), namun hal itu harus diapresiasi. Pasalnya, dengan pola apa saja, pemerintah tentu mementingkan kemajuan pendidikan lewat profesionalitas dan kualitas guru. Maka para guru di Jateng harus menyambut baik PPGJ tersebut dengan terus meningkatkan kualitas.

Menjadi guru memang tak bisa sembarangan, karena ia tetap menjadi “penentu” kemajuan pendidikan. Di tangan guru, menurut Kunandar (2007:40) akan menghasilkan sumber daya manusia berkualitas, baik secara akademis, skill, perilaku serta sikap. Puncak tertinggi pendidikan adalah kemajuan dan peradaban, tanpa guru berkualitas, maka Indonesia pasti tertinggal.

Mengkaji Ulang
Pada tahun 2015 ini, calon peserta yang terdaftar PPGJ di Jateng, rata-rata adalah mereka dari calon peserta yang tidak lulus PLPG 2014. Kemudian juga calon peserta untuk sertifikasi kedua, calon peserta yang belum uji kompetensi, dan calon peserta yang sudah melakukan uji kompetensi. Artinya, banyak peserta PLPG yang sulit lulus, apalagi PPGJ merupakan sistem baru. Hal ini menjadikan guru harus “serius” dalam proses mengikuti program baru tersebut.

PPGJ merupakan pola sertifikasi baru yang harus dikaji ulang. Pola ini menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Lewat PPGJ, guru harus melalui beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi berbasis data hasil uji kompetensi, baik UKA maupun UKG. Kemudian, workshop selama 16 hari di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditutup dengan ujian tulis formatif dan dilanjutkan program Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM). Hal itu tentu memberatkan guru, apalagi tugas guru saat ini sangat berat, baik yang PNS maupun swasta.

Namun hal itu harus menjadi “spirit” guru untuk bekerja keras meningkatkan kualitas. Guru tak perlu “galau” dengan syarat dan prosedur PPGJ yang terlalu teknis, birokratis dan administratif. Meskipun sistem berganti, guru harus tetap “kuat” dan mampu menjebol halangan itu. Apa pun kurikulum, sistem, pola sertifikasi, jika guru itu hebat, tentu mampu lolos PPGJ bahkan mencapai derajat “guru profesional”.

Skema sertifikasi guru tahun 2015 ini memberikan harapan besar bagi pendidik berstatus PNS maupun swasta yang telah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti usulan sertifikasi pada tahun ini. Secara umum, sesuai aturan yang beredar, guru yang dapat mengikuti program PPGJ 2015 harus memiliki beberapa syarat. Pertama, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kedua, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.

Ketiga, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan guru PNS yang sudah dimutasi. Keempat, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Kelima, bagi guru PNS harus memiliki SK tugas minimal 2 tahun dan bagi guru swasta harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY). Keenam, pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Syarat-syarat ini tentu sulit bagi guru, apalagi untuk guru SD yang jam mengajarnya sangat padat. Ditambah dengan kebingungan para guru yang kini menjalankan dua kurikulum, yaitu KTSP dan K13.

Harapan
PPGJ menjadi harapan baru kemajuan profesionalitas guru jika diimbangi dengan persiapan yang berkulitas juga. Pertama, penyelenggara PPGJ harus jelas kualitasnya, bisa itu LPTK dan sebagainya. Jangan sampai PPGJ hanya menjadi “proyek tahunan” bagi pemerintah.

Kedua, para pendidik atau dosen yang bertugas sebagai “gurunya guru” harus berkualitas dan mengerti pola profesionalitas guru mutakhir. Hal itu senada dengan pendapat Fathur Rokhman (2015) bahwa dosen yang akan menjadi instruktur PPGJ harus dosen yang memiliki kompetensi dan kualifikasi.
Ketiga, perlu diatur jumlah dan kuota peserta, baik secara nasional sampai ke teknis di daerah-daerah bahkan perkelas. Pasalnya, jika PPGJ ditempatkan di kelas gemuk, pasti tidak berjalan maksimal. Perkelas, harus mengacu pada pola pendidikan, yaitu sekitar 25-30 peserta saja.

Keempat, meskipun nanti sudah mendapat materi di tempat PPGJ, selayaknya mereka memantabkan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) lewat praktik mengajar di sekolah. Selain menambah pengalaman, hal itu juga menambah “khazanah pedadogik” untuk mengetahui jenis, pola, karakter sekolah dan siswa.

PPGJ juga harus mempertimbangkan model pendidikan profesional. Seperti yang sudah dijelaskan Dharma (2009) tentang Every Teacher, Teacher Development Planinng yang mengharuskan guru profesional memiliki 4 kemampuan dasar dan 4 kemampuan penting. Kemampuan dasar itu meliputi kemampuan komunikasi, kolaborasi, teknologi dan evaluasi.

Sedangkan 4 kemampuan penting yaitu basis pengetahuan, pedagogik, kepemimpinan dan personal attributes.  Hal itu penting karena guru tidak sekadar dituntut memiliki 4 kompetensi pendidik (pedagogik, kepribadiaan, sosial, profesional) dan juga 8 keterampilan mengajar. Setelah lulus PPGJ, kualitas dan kemampuan mendidiknya harus lebih daripada guru-guru yang belum PPGJ.

Sukses dan tidaknya PPGJ tidak hanya pada penyelenggara, instruktur, sistem dan juga pelaksanaannya, namun juga pada guru itu sendiri. Guru profesional pun harus terus melakukan peningkatakan kualitas dengan terus belajar dan memiliki citra diri yang positif, etika, etos kerja, komitmen juga empati.

Setelah lulus PPGJ dan mendapat sertifikat guru profesional, selayaknya mereka tetap mengembangkan profesionalitas berbasis karakter lewat forum KKG, MGMP, juga service training dan supervisi akademik. Jadi, tunjangan sertifikasi harus diimbangi dengan kualitas dan spirit mengabdi untuk memajukan pendidikan.
Meskipun tidak semua guru bisa mengikuti PPGJ, namun jiwa profesional, heroik dan jiwa revolusioner harus melekat pada guru. Pada dasarnya, guru adalah pendidik profesional dan revolusioner, jika tidak profesional dan revolusioner, apa pantas disebut guru?

-Penulis adalah Kepala SD Negeri 01 Tawangrejo Kabupaten Blora
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sertifikasi PPGJ untuk Guru PNS dan Swasta Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora