Blora,
Harianblora.com – Pengedar narkoba di Blora ditangkap polisi karena
tertangkap mengedarkan sabu-sabu. Aksi pengedaran tersebut dilakukan di
Dukuh Kaliceper, Desa Gempolsewu, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora,
yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 11.30 Wib.
Ia adalah warga Blora berinisial WNS (41) yang ditangkap
polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kapolres Blora AKBP
Mujiyono mengatakan penangkapan tersangka karena ada informasi dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas
memastikan pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang sulit ditembus
petugas," kata Kapolres Blora AKBP Mujiyono seperti yang dilansir Humas
Polres Blora Kamis, (26/2/2015).
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, pengedar
ini sudah cukup lama beroperasi di Kota Blora. Namun karena jaringan ini sangat
rapi, petugas kesulitan mengendus aksi mereka. Berkat informasi dari
masyarakat, petugas berhasil menangkap pengedar narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket Sabu yang dibungkus dalam plastik warna pening dan dimasukkan dalam bungkus rokok Samporna Mild dengan nilai uang sebesar Rp.600.000, sebuah handphone (HP) merek Evercos Type C1X warna putih.
Polisi juga menemukan sebuah SPM Yamaha Mio 2 Bj Nopol K 4992 MY warna merah tahun pembuatan 2014 berikut STNK atas nama Warnosu dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.500.000, 17 korek api, dan beberapa alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara.(Red-HB12/Foto: Humas Polres Blora).
0 comments:
Post a Comment